Sentimen
Negatif (95%)
22 Sep 2023 : 23.14
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Komnas HAM Minta Menteri ATR/BPN Tak Terbitkan HPL di Pulau Rempang

22 Sep 2023 : 23.14 Views 8

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Komnas HAM Minta Menteri ATR/BPN Tak Terbitkan HPL di Pulau Rempang

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepada Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City khususnya di Pulau Rempang.

Permintaan Komnas HAM tersebut buntut dari sejumlah temuan yang didapat setelah terjadi bentrokan antara warga Pulau Rempang dengan aparat gabungan untuk pengamanan pembangunan PSN Rempang Eco City, 7 September 2023.

"Merekomendasikan Menteri ATR/BPN untuk tidak menerbitkan HPL di lokasi Pulau Rempang mengingat lokasi belum clear and clean," kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombong dalam konferensi pers, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Bayi 8 Bulan yang Terkena Gas Air Mata Saat Kericuhan di Rempang, Kini Kondisinya Membaik

Selain itu, Komnas HAM juga meminta agar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meninjau kembali pengembangan Kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai PSN.

Di sisi lain, Komnas HAM meminta agar penggusuran harus sesuai dengan prinsip HAM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dengan poin utama penggusuran paksa hanya dilakukan sebagai upaya terakhir setelah mempertimbangkan upaya lain.

Adapun upaya terakhir juga harus diikuti dengan kewajiban pemerintah untuk memulihkan warga terdampak dan kompensasi sesuai dengan standar HAM.

Baca juga: Temuan Komnas HAM: 10 Siswa dan 1 Guru SMP 22 Galang Sesak Nafas Imbas Bentrok di Rempang

"Pemerintah (juga) harus melakukan dialog dan sosialisasi yang memadai dengan cara pendekatan kultural dan humanis atas rencana pengembangan dan relokasi sebagai dampak pembangunan PSN," kata Uli.

Selain itu Komnas HAM menegaskan negara tidak boleh melakukan relokasi paksa yang merupakan bentuk pelanggaran HAM.

Untuk Kepolisian, Komnas HAM meminta agar aparat menggunakan keadilan restoratif dalam penanganan proses pidana kasus Pulau Rempang dan memperhatikan perlindungan hak anak, perempuan dan masyarakat rentan lainnya.

Adapun bentrokan terjadi antara warga Pulau Rempang, Batam, dengan tim gabungan aparat penegak hukum pada Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Ikut Membantu di Dapur Umum Warga Rempang, Istri Wakil Walkot Batam Diperiksa Polisi

Bentrokan ini terjadi karena warga menolak pengembangan kawasan ekonomi Rempang Eco City di lokasi tersebut.

Petugas gabungan mendatangi lokasi pukul 10.00 WIB, sedangkan ratusan warga memblokir jalan mulai dari Jembatan 4.

Warga menolak masuknya tim gabungan yang hendak mengukur lahan dan memasang patok di Pulau Rempang.

Pemblokiran kemudian dilakukan dengan membakar sejumlah ban dan merobohkan pohon di akses jalan masuk menuju Rempang.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (95.5%)