Sentimen
Positif (78%)
22 Sep 2023 : 22.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Skema Single Salary Akan Segera Diberlakukan, Bisa Buat PNS Makmur dan Segini Pendapatannya Per Bulan

22 Sep 2023 : 22.15 Views 6

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Skema Single Salary Akan Segera Diberlakukan, Bisa Buat PNS Makmur dan Segini Pendapatannya Per Bulan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Wacana penerapan single salary untuk gaji PNS ini masih dikaji oleh Kementerian Keuangan, konsep ini menghapus semua tunjangan untuk dijadikan satu menjadi gaji tunggal.

Rencananya pemberlakuan gaji PNS dengan skema single salary ini akan diberlakukan pada dua instansi terlebih dahulu yaitu KPK dan PPATK.

Dalam pemberlakuan skema gaji PNS single salary ini kemungkinan PNS akan mendapatkan kenaikan gaji hingga 10 persen.

Sedangkan sebelumnya PNS mendapatkan tunjangan yang besarnya lebih besar dibandingkan gaji pokok, lalu jika tunjangannya dihapuskan bagaimana pendapatan PNS akankah berkurang?

Jawabannya tidak, karena dalam skema ini pemerintah menyisakan satu tunjangan yaitu tunjangan kinerja yang tidak dihapus dan akan diberikan 5 persen dari gaji pokok.

Pada skema ini tukin akan diberikan berdasarkan bobot dari kinerja seorang PNS. Yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Pemberlakuan skema single salary ini dikarenakan pemerintah ingin memberikan keadilan untuk PNS yang bekerja dengan baik dan PNS yang bekerja semaunya dengan harapan skema ini dapat meningkatkan etos kerja bagi PNS.

Baca Juga: Resmi, BKN Setuju Pendaftaran Seleksi PPPK 2023 Guru Khusus dan Umum Beda

Perkiraan rincian Gaji yang didapat PNS jika single salary 

Ini perkiraan rincian Gaji yang didapat PNS jika single salary diberlakukan

1. Gaji PNS Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

JPT-I sebesar Rp 39.365.146

JPT-II sebesar Rp 37.490.615

JPT-III sebesar Rp 35.705.348

JPT-IV sebesar Rp 34.005.093

JPT-V sebesar Rp 32.385.803

JPT-VI sebesar Rp30.843.622

JPT-VII sebesar Rp29.374.878

JPT-VIII sebesar Rp 27.976.074

JPT-IX sebesar Rp 26.643.880

2. Gaji PNS Jabatan Fungsional (JF)

JF-15 sebesar Rp22.203.233

JF-14 sebesar Rp 19.290.385

JF-13 sebesar Rp 16.759.674

JF-12 sebesar Rp 14.560.968

JF-11 sebesar Rp 12.650.711

JF-10 sebesar Rp10.991.061

JF-9 sebesar Rp 9.549.140

JF-8 sebesar Rp 8.296.386

JF-7 sebesar Rp 7.207.981

JF-6 sebesar Rp 6.262.364

JF-5 sebesar Rp 5.440.803

JF-4 sebesar Rp 4.727.022

JF-3 sebesar Rp 4.106.883

JF-2 sebesar Rp3.568.100

JF-1 sebesar Rp3.100.000

Baca Juga: Honorer Gembira, Ini 7 Transformasi dalam RUU ASN 2023 yang Disahkan Jokowi dan DPR

3. Gaji Jabatan Administrasi (JA)

JA-15 sebesar Rp 22.203.233

JA-14 sebesar Rp 19.290.385

JA-12 sebesar Rp 14.560.968

JA-11 sebesar Rp 12.650.711

JA-10 sebesar Rp 10.991.061

JA-9 sebesar Rp 9.549.140

JA-8 sebesar Rp 8.296.386

JA-7 sebesar Rp 7.207.981

JA-6 sebesar Rp 6.262.364

JA-5 sebesar Rp 5.440.803

JA-4 sebesar Rp 4.727.022

JA-3 sebesar Rp 4.106.883

A-2 sebesar Rp 3.568.100

JA-1 sebesar Rp 3.100.000

Pembagian gaji pada skema ini juga tidak I- IV berdasarkan golongan melainkan menggunakan golongan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Fungsional (JF), Jabatan Administrasi (JA).

Baca Juga: Kemenag Kabupaten Bandung Gencarkan Tren Menikah di Balai Nikah

Sri Mulyani mengatakan pemberlakuan single salary ini akan dilakukan secara bertahap agar tidak membebani APBN.

Demikian Informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.

Sentimen: positif (78%)