Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Skema Single Salary Akan Segera Diberlakukan, Bisa Buat PNS Makmur dan Segini Pendapatannya Per Bulan
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Wacana penerapan single salary untuk gaji PNS ini masih dikaji oleh Kementerian Keuangan, konsep ini menghapus semua tunjangan untuk dijadikan satu menjadi gaji tunggal.
Rencananya pemberlakuan gaji PNS dengan skema single salary ini akan diberlakukan pada dua instansi terlebih dahulu yaitu KPK dan PPATK.
Dalam pemberlakuan skema gaji PNS single salary ini kemungkinan PNS akan mendapatkan kenaikan gaji hingga 10 persen.
Sedangkan sebelumnya PNS mendapatkan tunjangan yang besarnya lebih besar dibandingkan gaji pokok, lalu jika tunjangannya dihapuskan bagaimana pendapatan PNS akankah berkurang?
Jawabannya tidak, karena dalam skema ini pemerintah menyisakan satu tunjangan yaitu tunjangan kinerja yang tidak dihapus dan akan diberikan 5 persen dari gaji pokok.
Pada skema ini tukin akan diberikan berdasarkan bobot dari kinerja seorang PNS. Yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Pemberlakuan skema single salary ini dikarenakan pemerintah ingin memberikan keadilan untuk PNS yang bekerja dengan baik dan PNS yang bekerja semaunya dengan harapan skema ini dapat meningkatkan etos kerja bagi PNS.
Baca Juga: Resmi, BKN Setuju Pendaftaran Seleksi PPPK 2023 Guru Khusus dan Umum Beda
Perkiraan rincian Gaji yang didapat PNS jika single salary
Ini perkiraan rincian Gaji yang didapat PNS jika single salary diberlakukan
1. Gaji PNS Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
JPT-I sebesar Rp 39.365.146
JPT-II sebesar Rp 37.490.615
JPT-III sebesar Rp 35.705.348
JPT-IV sebesar Rp 34.005.093
JPT-V sebesar Rp 32.385.803
JPT-VI sebesar Rp30.843.622
JPT-VII sebesar Rp29.374.878
JPT-VIII sebesar Rp 27.976.074
JPT-IX sebesar Rp 26.643.880
2. Gaji PNS Jabatan Fungsional (JF)
JF-15 sebesar Rp22.203.233
JF-14 sebesar Rp 19.290.385
JF-13 sebesar Rp 16.759.674
JF-12 sebesar Rp 14.560.968
JF-11 sebesar Rp 12.650.711
JF-10 sebesar Rp10.991.061
JF-9 sebesar Rp 9.549.140
JF-8 sebesar Rp 8.296.386
JF-7 sebesar Rp 7.207.981
JF-6 sebesar Rp 6.262.364
JF-5 sebesar Rp 5.440.803
JF-4 sebesar Rp 4.727.022
JF-3 sebesar Rp 4.106.883
JF-2 sebesar Rp3.568.100
JF-1 sebesar Rp3.100.000
Baca Juga: Honorer Gembira, Ini 7 Transformasi dalam RUU ASN 2023 yang Disahkan Jokowi dan DPR
3. Gaji Jabatan Administrasi (JA)
JA-15 sebesar Rp 22.203.233
JA-14 sebesar Rp 19.290.385
JA-12 sebesar Rp 14.560.968
JA-11 sebesar Rp 12.650.711
JA-10 sebesar Rp 10.991.061
JA-9 sebesar Rp 9.549.140
JA-8 sebesar Rp 8.296.386
JA-7 sebesar Rp 7.207.981
JA-6 sebesar Rp 6.262.364
JA-5 sebesar Rp 5.440.803
JA-4 sebesar Rp 4.727.022
JA-3 sebesar Rp 4.106.883
A-2 sebesar Rp 3.568.100
JA-1 sebesar Rp 3.100.000
Pembagian gaji pada skema ini juga tidak I- IV berdasarkan golongan melainkan menggunakan golongan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Fungsional (JF), Jabatan Administrasi (JA).
Baca Juga: Kemenag Kabupaten Bandung Gencarkan Tren Menikah di Balai Nikah
Sri Mulyani mengatakan pemberlakuan single salary ini akan dilakukan secara bertahap agar tidak membebani APBN.
Demikian Informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.
Sentimen: positif (78%)