Sentimen
Prinsip Kampanye Pemilu Sesuai Aturannya
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2014/04/05/130250820140405-114556-resized780x390.JPG)
KOMPAS.com - Kampanye pemilihan umum (pemilu) dilakukan harus berdasarkan prinsip yang sudah diatur dalam peraturannya.
Prinsip kampanye pemilu diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu.
Menurut pasal 2 PKPU 15/2023, terdapat 11 prinsip dalam menyelenggarakan kampanye pemilu, yaitu terdiri dari:
jujur; adil; berkepastian hukum; tertib; kepentingan umum; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; dan efisien.
Baca juga: Bawaslu Teken MoU dengan Tiktok soal Penanganan Konten Disinformasi Pemilu 2024
Prinsip Penyelenggaraan Pemilu di Dunia
Sementara itu melansir dari situs perludem, International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) menyebutkan penyelenggaraan kampanye pemilu yang bebas dan adil juga harus mengadung sejumlah prinsip, yakni:
Pemilihan reguler dan berkala Hak pilih universal Dilaksanakan oleh lembaga yang independen dan tidak berpihak Adanya persaingan antar partai politik Kebebasan berbicara/media yang bebas Kebebasan dari kebohongan, pengaruh yang menyesatkan atau tekanan Surat suara rahasia Hasil yang cepat Mudah digunakan Satu orang, satu suara, satu nilai Perwakilan parlementer yang sesungguhnya Kekuatan pada mayoritas dan minoritas yang terwakili Pemungutan suara wajib atau sukarela dan partisipasi penuh -. - "-", -. -
Sentimen: positif (47.1%)