Sentimen
Positif (98%)
22 Sep 2023 : 06.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: PHK

Tokoh Terkait
Azwar Anas

Azwar Anas

MAAF! Honorer Kategori Ini tak bisa jadi ASN, Kalaupun Terangkat PPPK, Siap-siap Ditendang! Anda Termasuk?

22 Sep 2023 : 06.45 Views 5

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

MAAF! Honorer Kategori Ini tak bisa jadi ASN, Kalaupun Terangkat PPPK, Siap-siap Ditendang! Anda Termasuk?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) meskipun RUU ASN telah disahkan. Bagaimana nasib Non ASN kategori ini?

Pemerintah saat ini sedang menggodok RUU ASN untuk mengubahnya menjadi UU ASN terbaru. Salah satu poin penting yakni menyelamatkan jutaan tenaga honorer dari PHK.

Konon, RUU ini akan mengatur bagaimana tenaga honorer dapat diangkat menjadi ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.

RUU ASN, seperti yang diungkapkan oleh Menpan-RB Abullah Azwar Anas, dijadwalkan akan disahkan sebagai UU ASN terbaru pada bulan September 2023.

Pengesahan ini diharapkan akan memberikan harapan bagi tenaga honorer yang saat ini terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional.

Diketahui, jumlah tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN mencapai 2,3 juta orang.

Meskipun demikian, diperkirakan ada juga tenaga honorer yang tidak tercatat secara resmi oleh BKN.

Baca Juga: Bakal Dijual Rp25 Miliar, Rumah Unik di Kota Bandung Ini Dikira Tempat Pemujaan Setan, Ada Kisah Dibaliknya?

Anas menyebutkan bahwa Non ASN golongan ini adalah mereka yang menjadi tenaga honorer karena berperan dalam kampanye, sebagai relawan, atau memiliki hubungan dekat dengan pejabat daerah.

Maka dari itu, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit.

Hasil audit terhadap tenaga honorer yang tercatat dalam database BKN ini akan menjadi pedoman bagi Pemerintah dan DPR-RI dalam proses pengangkatan menjadi ASN.

Anas menjelaskan bahwa tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun akan diangkat sebagai PPPK, baik dalam kapasitas paruh waktu maupun penuh waktu.

Sementara itu, tenaga honorer yang baru-baru ini mulai mengabdi tidak akan secara otomatis diangkat menjadi ASN.

Apalagi jika mereka diindikasikan menjadi 'tenaga honorer siluman' yang hanya ditugaskan karena hubungan dekat dengan pejabat daerah, seperti dalam peran relawan atau tim sukses.

Anas menuturkan, meskipun mereka diangkat jadi ASN, mereka akan dimasukkan dalam kategori afirmasi tertentu.

Dia menegaskan, jika ada honorer yang diangkat sebagai ASN, tetapi sebenarnya tidak memenuhi syarat, mereka akan 'ditendang' dari instansi setelah audit jika tidak ada nama yang sesuai.

Anas menegaskan bahwa penyelesaian terhadap masalah tenaga honorer ini akan dimasukkan ke dalam RUU ASN.

Opsi yang tersedia bagi para honorer yang telah mengabdi adalah untuk menjadi ASN, baik sebagai PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN akan diatur dalam Pasal 131 A dalam draf RUU ASN.

Pada ayat pertama pasal ini disebutkan bahwa tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN tanpa melalui ujian akan memberikan prioritas kepada tenaga honorer, pegawai kontrak, pegawai tetap non-ASN, pegawai pemerintah non-ASN.***

Sentimen: positif (98.4%)