Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: teror
Meli 3GP Dijanjikan Syuting Konten YouTube, Malah Berujung Main Film Dewasa
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Pemeran film dewasa garapan rumah produksi di Jakarta Selatan, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP mengaku merasa ditipu dan dijebak.
Meli 3GP menjadi salah satu dari 12 pemeran yang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus film dewasa pada Selasa, 19 September 2023 kemarin.
Mulanya, tersangka I selaku sutradara dan pemilik rumah produksi itu mengajaknya bekerja sama untuk sebuah konten YouTube.
"Dia cuma bilang itu buat konten YouTube dan udah lulus sensor," ujarnya kepada wartawan pada Selasa, 19 September 2023.
Baca Juga: Meli 3GP Trauma Usai Dipaksa Main Film Dewasa: Nyatanya Aku Cuma Dibayar Rp1 Juta
Namun, Meli baru menyadari bahwa konten yang dibuat sang sutradara lebih mengarah ke film dewasa.
"Aku cuma satu episode, trauma main di situ," tutur dia.
Meli mengungkapkan, tidak ada naskah dalam pembuatan film dewasa tersebut. Dia pun mengaku dipaksa untuk memerankan adegan yang diminta oleh I.
"Dari jam 11 siang sampai jam 3 pagi disuruh main di situ dan dipaksa mainin adegan yang dia suruh. Buka baju, itupun tidak ada script," katanya.
Baca Juga: Siskaeee Bantah Kabur dan Jadi Buronan di Kasus Film Dewasa, Janji Bakal Penuhi Panggilan Polisi
Sebelum bergabung dengan proyek itu, Meli menyebut I menerornya secara terus-menerus. Bahkan sang sutradara menghubunginya menggunakan 5 nomor yang berbeda.
"Aku awalnya enggak mau, tapi dia maksa banget. Dia lebih ke teror karena telepon terus-terusan enggak berhenti dengan nomor berbeda," ungkapnya.
Selain itu, Meli juga menepis pengakuan I soal bayaran sebesar Rp10 juta sampai Rp15 juta.
"Nyatanya aku cuma dibayar Rp1 juta," tutur dia.
Baca Juga: Bayaran Pemain Film Dewasa di Jaksel Ternyata Cuma Rp2 Juta, Bukan Belasan Juta Rupiah
Polisi Bongkar Rumah Produksi Film Dewasa
Polisi menggerebek rumah produksi film dewasa yang beroperasi di wilayah Jakarta Selatan.
Tersangka I selaku sutradara, pemilik dan pengelola situs situs beserta JAAS selaku kameramen diamankan pada Senin, 31 Juli 2023.
Sementara tiga tersangka lainnya AIS selaku editor film, AT selaku sound engineer, dan SE selaku sekretaris sekaligus pemeran wanita ditangkap pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Rumah produksi itu diketahui telah membuat 120 film dewasa yang disebarluaskan ke tiga situs berlangganan. Dari sana, keuntungan hingga Rp500 juta diraup para tersangka.
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Mereka terancam pidana berupa penjara paling lama 12 tahun, dan denda maksimal Rp10 miliar.***
Sentimen: negatif (99.8%)