Sentimen
Positif (61%)
19 Sep 2023 : 18.59
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Detik-detik Penangkapan Saksi Sidang BTS 4G oleh Tim Kejagung Usai Beri Keterangan

19 Sep 2023 : 18.59 Views 7

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Detik-detik Penangkapan Saksi Sidang BTS 4G oleh Tim Kejagung Usai Beri Keterangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Walbertus Natalius Wisang usai memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Walbertus ditangkap tim Kejaksaan pada pukul 18.07 WIB atau setelah memberikan keterangan dalam sidang dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Beberapa orang tim Kejaksaan Agung mengenakan seragam hitam tampak mengampiri Walbertus yang baru saja keluar dari ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali PN Tipikor Jakarta.

Baca juga: Saksi Sidang BTS 4G Ditangkap Tim Kejaksaan Agung Usai Beri Keterangan

Seorang petugas yang mengenakan baju polos berwarna hitam dengan topi hitam menjelaskan maksud penangkapan kepada Walbertus.

“Kami dari Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, hari ini saya melakukan penangkapan terhadap bapak Walbertus Wisang,” kata Petugas Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/8/2023).

Usai memberikan penjelasan, Walbertus yang terlihat mengenakan kemeja kotak-kota lengan pendek itu dipersilakan untuk menghubungi kuasa hukum. Sebab, eks tenaga ahli di Kemenkominfo itu diduga melanggar Pasal 21 Undang-undang tindak pidana korupsi.

“Bapak ikut kami ke kantor,” kata petugas.

Baca juga: Jaksa Hadirkan Sespri dan Stafsus Johnny G Plate di Sidang Kasus BTS 4G

Petugas pun langsung menggelandang Walbertus ke Kejaksaan menggunakan mobil.

Walbertus dihadirkan jaksa penuntut umum sebabagi saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Dalam sidang hari ini, jaksa menghadirkan 10 orang saksi.

Selain Walbertus, ada juga Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Protokol Kemenkominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny G Plate, Happy Endah Palupy; dan Staf TU Kominfo sekaligus sekretaris staf ahli Plate, Yunita.

Kemudian, Staf khusus Johnny G Plate, Jonas Helmut Philip Muda Gobang dan Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Bakti Kemenkominfo, Latifah Hanum; serta Staf Pimpinan atau Sekretaris Direktur Utama Bakti Anang Ahmad Latif, Jennifer.

Baca juga: Saksi Ungkap Terdakwa Kasus BTS 4G Punya Grup Judi

Berikutnya, ada office boy di bagian Tata Usaha Kemenkominfo Ahmad Desy Mulyanudin dan Wiraswasta persewaan alat berat untuk pertambangan Muhammad Zainal Arifin.

Pensiunan PNS Kemenkominfo/Perwakilan Bakti di PT Palapa Timur Telematika, Benjamin Sura juga turut menjadi saksi dalam sidang hari ini.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (61.5%)