Sentimen
Positif (66%)
19 Sep 2023 : 05.52
Tokoh Terkait

Gaji PNS Single Salary Golongan JPT Bisa Lebih Besar dari Nominal Tukin Tertinggi, Hampir Rp40 Juta per Bulan

19 Sep 2023 : 05.52 Views 8

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Gaji PNS Single Salary Golongan JPT Bisa Lebih Besar dari Nominal Tukin Tertinggi, Hampir Rp40 Juta per Bulan

AYOBANDUNG.COM -- Berapa besaran gaji PNS jika menerapkan sistem single salary yang tengah disusun oleh pemerintah?

Sebagai informasi sebelum masuk nominal gaji PNS single salary, perlu diketahui bahwa single salary ini merupakan sistem gaji tunggal yang menggabungkan berbagai tunjangan.

Pemerintah berencana menerapkan skema single salary dalam gaji seluruh ASN, termasuk PNS.

Diharapkan dengan skema single salary ini, biaya hidup PNS bisa semakin sejahtera, mengingat bahwa setelah PNS pensiun, berbagai tunjangan yang biasanya diberikan tidak lagi dicairkan.

Rencananya gaji PNS dengan skema single salary ini akan berlaku mulai tahun 2024, dan hal ini termasuk ke dalam rencana pemerintah yang tertuang dalam RUU APBN 2024.

Semua tunjangan yang biasanya diberikan masing-masing kepada PNS, kini akan disatukan, dan ada tambahan juga tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Tunjangan kinerja pada skema single salary akan diberikan sebesar 5 persen secara rata dari gaji pokok PNS.

Baca Juga: Rina Lauwy Dapat Petisi Keadilan dari Irma Hutabarat dan Aktivis: Saya Senang, Akhirnya Ada yang Peduli

Tunjangan kemahalan sendiri akan disesuaikan berdasarkan indeks harga setiap provinsi di mana PNS bekerja.

Melansir dari Sumbarprov pangkat PNS teraru akan dibedakan menjadi jenjang Pangkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), dan jenjang Pangkat Jabaran Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JP).

Pangkat JPT-I untuk jabatan Dirjen tidak pernah sama dengan pangkat JF-15 untuk jabatan fungsional jenjang Utama.

Jika pada skema sebelumnya, pangkat PNS ini dibedakan berdasarkan golongan dan ruang. Contohnya seperti golongan I-IV, dan ruang a-d.

Sistem pangkat PNS yang baru berdasarkan RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas adalah sebagai berikut:

1. Jabatan Administrasi

- Jabatan Pelaksana: Pangkatnya adalah JA, JF-1 - JA, JF-7

- Jabatan Administrator

- Jabatan Pengawas: JA,JF-5 - JA, JF-15

2. Jabatan Fungsional

- Jabatan Fungsional Keterampilan: JA, JF-2 - JA, JF-9

- Jabatan Fungsional Ahli: JA, JF-5, JA, JF-7, JA, JF-9, dan JA, JF-11 - JA, JF-15

3. Jabatan Pimpinan Tinggi

- JPT Pratama: JPT-VI - JPT-V

- JPT Madya: JPT-IV - JPT-III

- JPT Utama: JPT-II - JPT-I

Besaran gaji PNS menggunakan skema single salary ini terbilang besar, apalagi untuk golongan Jabatan Pimpinan Tinggi.

Bahkan gaji tertinggi PNS menggunakan skema single salary hampir setara dengan tukin yang diatur dalam Perpres No.32/33/34 tahun 2023.

Baca Juga: Mahasiswa UI Pertanyakan Soal Petugas Rakyat atau Partai? Ganjar Pranowo : Kamu Bisa Lihat Sepuluh Tahun Saya

Gaji PNS skema single salary golongan JPT-I tertinggi adalah sebesar Rp39.365.146, sementara untuk terendah ada di golongan JPT-IX sebesar Rp26.643.880.

Diketahui bahwa tukin atau tunjangan kinerja PNS tertinggi saat ini paling tinggi dimiliki kelas jabatan ke-17, yaitu sebesar Rp41.550.000.

Besaran gaji PNS yang lebih besar menggunakan skema single salary tersebut akan semakin membuat minat masyarakat menjadi PNS meningkat.

Demikian informasi mengenai gaji PNS single salary untuk golongan JPT yang ternyata lebih besar dari nominal tukin.***

Sentimen: positif (66.3%)