Sentimen
Tenaga Honorer yang Ingin Mengikuti Seleksi PPPK, Harus Mengetahui Syarat dan Passing Grade yang Ditentukan
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG — Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK yang awalnya dijadwalkan pada tanggal 17 September diundur menjadi 20 September, hal ini menguntungkan untuk tenaga honorer dan pelamar umum karena bisa menyiapkan diri agar semakin matang.
Seleksi CPNS dan PPPK memang diperuntukkan kepada 80 persen tenaga honorer, agar bisa mendapatkan haknya melalui Tes CASN yaitu hak memiliki kepastian status kepegawaian.
Pada tahun ini pemerintah menyediakan formasi untuk PPPK sebanyak 543.593 orang yang terdiri dari pemerintah pusat sebanyak 49.959 dan pemerintah daerah sebanyak 493.634 formasi PPPK lebih banyak di pemerintahan daerah dari pada pusan karena tenaga honorer lebih banyak di daerah.
PPPK daerah terbagi menjadi PPPK guru: 296.084 orang PPPK tenaga kesehatan: 154.724 orang PPPK teknis: 42.826 orang .
Seleksi PPPK pada tahun ini didominasi oleh PPPK kesehatan dan guru, sedangkan untuk CPNS didominasi oleh formasi fungsional.
Baca Juga: RUU ASN Resmi Disahkan, Rekrutmen Honorer Dilarang! Cek Info Resminya
Untuk tenaga honorer yang ingin mendaftarkan diri sebagai PPPK ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer, yaitu:
- Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
- Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
- Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
- Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Syarat umumnya adalah:
Warga Negara Indonesia (WNI); Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih; Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan; Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI; Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya; Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK; Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar; Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN; Pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan.
Baca Juga: Wow! Banyak Warisan Budaya di Museum Nasional yang Terbakar: Puluhan Kilogram Emas hingga Intan Terbaik
Adapun nilai ambang batas yang ditentukan sebagai berikut:
Nilai ambang batas seleksi kompetensi manajerial: 117 Nilai ambang batas seleksi kompetensi sosial kultural: 117 Nilai ambang batas wawancara: 24 Nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis: berbeda-beda sesuai dengan masing-masing bidang.
Sentimen: positif (88.3%)