Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Ikan Cupang
Kab/Kota: Malang, Sukoharjo
Tokoh Terkait
Bayi Umur 2 Hari di Malang Dijual Orangtuanya Lewat Grup Facebook, Tali Ari-ari Masih Menempel
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Sepasang kekasih di Malang, Jawa Tengah menjual bayinya yang baru berusia dua hari melalui platform media sosial.
Orangtua bayi berinisial AG (21) dan MF (19) dikabarkan memasarkan anaknya saat ari-ari dari bayi tersebut belum lepas.
Dua sejoli itu ditetapkan sebagai tersangka bersama LA, warga Jawa Tengah yang mengantar bayi merah AG dan MF ke pembeli.
Informasi tersebut dibeberkan oleh Plt. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol. Danang Yudanto.
Baca Juga: Score 808 Live Streaming Persib vs Persikabo 1973 Sabtu 16 September 2023 Ilegal, Tonton Langsung di Indosiar
"Tersangka AG dan tersangka MF merupakan orang tua dari bayi perempuan yang dijual. Sementara tersangka LA adalah perantara," kata Plt. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto dalam konferensi pers di Mapolresta, Jumat, 15 September 2023.
Bayi berjenis kelamin perempuan yang memiliki berat badan 2,25 kilogram itu kabarnya dibanderol dengan harga Rp18 juta.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan dari Plt. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, kasus ini terungkap berkat peran serta masyarakat.
Warga mendapati bila ada sebuah grup di media sosial Facebook yang bernama Adopsi Bayi Baru Lahir.
Baca Juga: Menilik Peluang Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
Mereka kemudian mencoba melakukan kontak langsung dengan admin grup melalui link WhatsApp yang tertera di kolom komentar.
Dari hasil percakapan tersebut, diketahui bila penjual memberi opsi beberapa bayi untuk diadopsi dengan harga yang bervariasi.
Harga yang ditawarkan admin Adopsi Bayi Baru Lahir itu berkisar Rp8 sampai Rp18 juta.
Setelah terjadi kesepakatan jual-beli, tersangka LA mengambil bayi AG dan MF di Sukoharjo dengan uang muka Rp6,5 juta.
"Tersangka LA mengambil bayi dari dua tersangka AG dan MF, dan memberikan uang sebesar Rp 6,5 juta. Bayi masih menempel ari-arinya itu kemudian dibawa ke Kota Malang," tutur dia.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Vitamin untuk Ikan Cupang Agar Mutasi Warna Semakin Cantik
"Kemudian, LA membawa bayi yang ketika itu masih berusia 3 hari ke Kota Malang," ucapnya.
Bayi itu tiba di Kota Malang pada Selasa, 5 September 2023.
Setibanya di lokasi transaksi, warga bekerja sama dengan polisi langsung menangkap LA. Beberapa saat kemudian, polisi juga melacak keberadaan AG-MF dan menangkap keduanya.
AG dan MF mengaku menjual buah hatinya lantaran anak itu berasal dari hubungan gelap.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun.
"Para tersangka kami jerat dengan Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun," ujar Danang.***
Sentimen: negatif (98.4%)