Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Menjadi Penghulu Pernikahan, Lengkap dengan Tunjangannya
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama (Kemenag) beberapa waktu lalu menyebutkan jika pihaknya sangat kekurangan tenaga fungsional penghulu. Padahal, jumlah pernikahan yang terjadi setiap tahunnya terbilang tinggi.
Kebutuhan terhadap jabatan fungsional secara nasional mencapai 16.263 orang. Sementara yang tersedia pada saat ini hanya 9.054 penghulu.
Penghulu adalah petugas representasi dari pemerintah yang bertugas untuk menikahkan kedua mempelai untuk menggantikan wali dari pihak keluarga. Ia juga sekaligus mencatat pernikahan tersebut ke dalam catatan pemerintah.
Secara umum tugas penghulu dalam pernikahan adalah memimpin proses nikah. mereka memimpin proses ceramah, doa dan membawakan acara saat resepsi pernikahan.
Akan tetapi, tugas pokok penghulu adalah adalah melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah/rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan nikah/rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah.
Baca Juga: Ini Syarat Peserta Pemilu yang Ingin Kampanye di Kampus, Tidak Asal Datang
Tak hanya itu, penghulu juga memantau dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/62/M.PAN/6/2005 Tahun 2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya
Syarat Menjadi Penghulu
Kualifikasi Umum Penghulu adalah sebagai berikut :
Memiliki kualifikasi pendidikan sarjana (S1) Syariah atau Sarjana Agama Islam pada perguruan tinggi yang terakreditasi; Pada waktu diangkat sebagai Penghulu berusia setinggi-tingginya 52 tahun; Memiliki masa kerja sebagai PNS minimal 2 tahun diutamakan memiliki pengalaman di bidang kepenghuluan; dan Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/a bagi PNS yang akan pindah jabatan ke Penghulu. Tunjangan Penghulu
Pada SK Dirjen Bimas Islam no 102 tahun 2016 tentang penerapan standar kompetensi jabatan penghulu, terdapat tiga jenjang jabatan penghulu yaitu Penghulu Pertama, Penghulu Muda, dan Penghulu Madya.
Baca Juga: Cara Ubah Nama atau Alamat di Paspor, Ini Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan
Penghulu juga mendapatkan tunjangan di luar gaji pokok yang berdasarkan daerah masing-masing. Pada Aturan Presiden Nomor 73 Tahun 2007, Tunjangan Jabatan Penghulu yaitu:
Penghulu Madya: Rp500.000 Penghulu Muda: Rp350.000 Penghulu Pertama: Rp260.000
Tak hanya itu, pada Permenag No 51 tahun 2014 yang mengatur . Besarannya adalah sebagai berikut:
Penghulu Pertama: Rp2.535.000 Penghulu Muda: Rp2.915.000 Penghulu Madya: Rp3.855.000.
Tertarik kah untuk menjadi penghulu?***
Sentimen: netral (88.9%)