PNS Pria Boleh Memiliki Istri Lebih dari Satu atau Poligami, Ini Penjelasan BKN
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM -- Memiliki istri lebih dari satu atau poligami adalah Impian Sebagian para pria yang profesinya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Banyak alasan mengapa suami menginginkan memiliki lebih dari satu istri atau poligami, namun bagi PNS tidak mudah keinginan tersebut dapat tercapai.
Lantaran BKN memberikan beberapa syarat untuk para pria yang menjabat dan berprofesi sebagai PNS memiliki istri lebih dari satu atau berpoligami.
Wacana mengenai PNS dapat beristri lebih dari satu ini bukan hal baru lagi, pasalnya hal ini telah bergulir sejak 40 tahun lalu.
Hal tersebut sudah sejak lama diatur melalui regulasi tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990).
Dalam aturan tersebut BKN memperbolehkan PNS memiliki istri lebih dari satu atau melakukan poligami, namun akan ada beberapa syarat yang wajib terpenuhi.
Baca Juga: Jadi Bendungan Buatan Terbesar se-Asia Tenggara, Ternyata Waduk Ini Ada di Jawa Barat, Ada yang Tahu?
Tak hanya aturan tersebut, BKN juga melakukan siaran pers dengan Nomor 007/ RILIS/ BKN/ VI/ 2023 yang menegaskan jika PNS dapat beristri lebih dari satu bukanlah merupakan aturan yang dibuat oleh BKN.
Melainkan aturan tersebut adalah hasil produk hukum dari regulasi izin perkawinan sebagaimana yang telah disebutkan.
Badan Kepegawaian disini hanya berfungsi sebagai penyalur informasi kepada seluruh PNS di Indonesia dimana akan ada syarat tertentu yang wajib dipenuhi oleh seorang PNS jika ingin memiliki istri lebih dari satu.
Persyaratan bagi PNS yang ingin memiliki istri lebih dari satu
Dalam siaran persnya, BKN menyebut aka nada dua ketentuan atau persyaratan bagi PNS yang ingin memiliki istri lebih dari satu atau melakukan polgami. Syarat tersebut adalah
· Syarat alternatif berdasarkan Pasal 10 Ayat 2 PP Nomor 10 Tahun 1993 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS
· Syarat Kumulatif dalam Pasal 10 Ayat 3 PP Nomor 10 Tahun 1983.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dipindah dari Lapas Salemba ke Lapas Cibinong, Netizen: Harusnya di Nusakambangan
Untuk syarat alternatif tersebut, PNS yang ingin memiliki istri lebih dari dua harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Istri sah PNS tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri PNS
2. Istri sah PNS tidak memiliki atau tidak dapat melahirkan anak
3. Istri sah PNS terserang penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau mengalami cacat badan
Untuk syarat kumulatif di atas, seorang PNS yang ingin memiliki istri lebih dari satu harus memenuhi kriteria dibawah ini:
1. Ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS
2. Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa Ia akan berlaku adil terhadap istri- istri yang dinikahinya beserta semua anaknya
3. PNS pria yang ingin memiliki istri lebih dari satu memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak- anaknya dengan dibuktikan surat keterangan pajak penghasilan
Baca Juga: Partai Golkar Dorong Ridwan Kamil Jadi Gubernur DKI Jakarta, Warganet: Mending Lanjut Ngedesain!
Syarat- syarat diatas wajib dipenuhi oleh seorang PNS yang ingin memiliki lebih dari satu menurut BKN, dan jika salah satu syarat diatas atau salah satu kriteria diatas tidak dapat dipenuhi oleh PNS yang bersangkutan maka akan dipastikan PNS tersebut tidak dapat memiliki istri lebih dari satu atau tidak dapat melakukan poligami.
Sentimen: positif (99.6%)