Tabel Besaran Gaji PNS 2024 Terbaru, Segini Besaran Nominal untuk Golongan III
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Presiden Jokowi telah meresmikan kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8% untuk semua golongan.
Kenaikan gaji PNS disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada Rabu, 16 Agustus 2023 lewat pidato penyampaian RUU APBN Tahun 2024.
Penyampaian pidato tersebut bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI.
Selain PNS, Presiden Jokowi juga mengumumkan kenaikan gaji untuk TNI/Polri dan pensiunan.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%," ujar Jokowi dalam pidato penyampaian RUU APBN Tahun 2024, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga: Jembatan di Ambon Ini Jadi yang Terpanjang di Indonesia Timur, Telan Anggaran Hingga Rp772,9 Miliar
Jokowi juga memaparkan harapan dari dinaikkannya gaji PNS, TNI/Polri, dan pensiunan.
"Diharapkan (kenaikan gaji) akan meningkatkan kinerja serta dan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan negara," ujar Jokowi.
Lalu berapa rincian gaji PNS 2024 yang akan cair untuk golongan III setelah adanya kenaikan?
Tabel besaran gaji PNS di tahun 2024
Berikut kisaran tabel besaran gaji PNS di tahun 2024 untuk golongan III:
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Baca Juga: Resmi! Tahun Depan Besaran Gaji PNS dan PPPK Gunakan Sistem Grading, Begini Cara Menghitungnya
Pengumuman kenaikan gaji PNS yang diresmikan langsung oleh Presiden Jokowi ini disambut baik oleh para PNS.
Para PNS juga berharap dengan adanya kenaikan gaji dapat meningkatkan kesejahteraan hidup. ***
Sentimen: positif (64%)