Sebelum Daftar PPPK dan CPNS 2023, Perhatikan Syarat-Syarat Berikut agar Lolos Seleksi
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali membuka peluang untuk masyarakat mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Di tahun ini pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka pada 16 September 2023.
Jadwal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023 pada 10 Agustus 2023.
Tahun ini, ada 572.496 kuota yang tersedia untuk calon PPPK dan 28.903 CASN atau CPNS. Adapun mekanisme perekrutan CPNS 2023 ditentukan sesuai kebutuhan kelompok jabatan baik di jabatan fungsional maupun jabatan pelaksana.
Baca Juga: KPI Soal Tayangan Azan yang Menampilkan Ganjar Pranowo: Tidak Melanggar Ketentuan P3SPS
Namun sebelum memutuskan untuk mendaftar seleksi PPPK dan CPNS 2023, pastikan Anda sudah memenuhi syarat agar bisa lolos dalam tahap seleksi.
Berikut adalah detail cara daftar PPPK dan CPNS 2023 dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi BKN:
Daftar Akun
Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
Daftar untuk buat akun SSCASN
Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif
Pilih "Lanjutkan" dan pastikan data sudah lengkap dan benar
Klik "Proses Pendaftaran Akun"
Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul
Baca Juga: Cara dan Syarat Lengkap Ikut Pelatihan Supir Truk dari Hino, Program Mulai Oktober 2023
Login Akun
Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar
Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto
Jika sudah, klik "Selanjutnya"
Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS
Pilih jenis seleksi "CPNS"
Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka
Unggah Dokumen
Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.
Cetak Kartu
Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran
Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
Baca Juga: Penerbangan Perdana Kertajati-Nusawiru Dilirik Investor, Dishub Jabar: Buat Momen HUT Kabupaten Pangandaran
Syarat Pendaftaran PPPK dan CPNS 2023
Terdapat sejumlah syarat yang wajib dipersiapkan calon pelamar PPPK dan CPNS 2023, berikut informasi lengkapnya:
Warga Negara Indonesia (WNI) Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun Pelamar tidak pernah dipidana penjara Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka Sehat jasmani dan rohani Bukan anggota atau pengurus partai politik Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.
Itu dia syarat dan cara pendaftaran PPPK dan CPNS 2023, pastikan Anda mengikuti langkah-langkah dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan sesuai dengan instansi yang Anda pilih.***
Sentimen: netral (44.4%)