Sentimen
Negatif (66%)
15 Sep 2023 : 07.10
Informasi Tambahan

Kasus: kebakaran

Partai Terkait

Usai Kasus Produksi Film Porno, Polisi Bongkar Pesta Seks dengan Ratusan Member di Jakarta

15 Sep 2023 : 07.10 Views 23

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Usai Kasus Produksi Film Porno, Polisi Bongkar Pesta Seks dengan Ratusan Member di Jakarta

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa waktu terakhir kepolisian berhasil melakukan penggebrekan dua kasus terkait asusila. Pertama yaitu terbongkarnya rumah produksi yang membuat ratusan film porno.

Kedua yaitu kepolisian berhasil membongkar kasus pesta seks di salah satu hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Adalah Polres Metro Jakarta Selatan yang berhasil mengungkap kasus ini.

Dijelaskan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dalam penggerebekan ditangkap empat orang tersangka, diantaranya yaitu sepasang suami istri.

Baca Juga: Kebakaran di Majalengka Hanguskan Dua Rumah, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Empat orang tersangka yang diamankan yaitu berinisial GA, YM, JF, dan TA. Adapun GA dan YM merupakan pasangan suami istri.

Sementara Bintoro mengungkapkan, terdapat ratusan member atau anggota dari komunitas yang kerap melakukan pesta seks tersebut.

"Pengikutnya banyak. Ada 100 member lah, jadi luar biasa. Para pelaku ini mengundang dengan menggunakan media sosial baik itu Twitter maupun Instagram," katanya, Rabu, 13 September 2023.

Bintoro mengungkapkan, masyarakat yang ingin menjadi member komunitas tersebut harus membayar Rp1 juta. Nantinya, setelah membayar akan diinformasikan perihal hari dan waktu untuk melakukan kegiatan pesta seks.

Baca Juga: PKB-NasDem Kompak Bentuk Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Cak Imin, Siapa Kaptennya?

Kepolisian juga dikatakan Bintoro, akan melakukan pendalaman terhadap ratusan member atau anggota yang tergabung dalam pesta seks tersebut.

Saat ini, Bintoro mengatakan mereka sebagai saksi.

"Jadi pelaku ini sindikat, itu jelasnya ada di website itu ada penjualnya yang lain bahkan menawarkan cewek-cewek lain ada. Intinya bukan hanya untuk kegiatan pesta seks, tapi ada juga kegiatan menawarkan wanita-wanita," katanya.

Hingga saat ini, keempat yang berhasil ditangkap berstatus tersangka. Dijelaskan bila keempatnya memiliki peran yang berebda. Seperti GA dan YM yang bertugas untuk menyebarkan informasi terkait pesta tersebut di sosial media.

"Melalui akun Twitter. Jadi ini yang digunakan yang bersangkutan untuk memasarkan dengan gambar-gambar pornografi. Jadi ada sebagian yang di-edit sama pelaku ini, sehingga merasa tertarik orang yang berkeinginan untuk ikut pesta seks tersebut," katanya.

Baca Juga: Harga Beras Naik karena El Nino, Pemerintah Jangan Cuma Bisa Suruh-Suruh Orang Miskin

Sementara JG bertugas memasarkan dan TA merupakan insiator pesta seks tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. Atas perbuatannya, 4 tersangka terancam pidana 12 tahun penjara.***

Sentimen: negatif (66.7%)