Sentimen
Negatif (99%)
15 Sep 2023 : 00.39
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, Maling, korupsi

Proyek Tol MBZ Dikorupsi Rp1,5 Triliun, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

15 Sep 2023 : 00.39 Views 15

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Proyek Tol MBZ Dikorupsi Rp1,5 Triliun, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana maling uang rakyat (korupsi) proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II elevated atau Tol MBZ. Ketiga orang itu dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang JJC, Toni Budianto Sihige (TBS) selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, dan Djoko Dwijono (DD) selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 adalah nama para tersangka maling uang rakyat itu.

"Hari ini telah melakukan pemeriksaan tujuh saksi. Dari tujuh saksi ini, Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan tiga orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu, 13 September 2023.

Ketut menjelaskan, sebelum tiga orang tersebut ditetapkan tersangka, penyidik sudah lebih dulu menetapkan satu orang tersangka. Ia adalah IBN, ditetapkan tersangka terkait kasus perintangan penyidikan.

Baca Juga: Prabowo Subainto Terima Kunjungan Ridwan Kamil, Banjir Dukungan untuk Jadi Pasangan di Pilpres 2024

"Sampai saat ini kami sudah menetapkan empat tersangka, yang dulunya sudah satu tersangka obstruction of justice dalam perkara ini,” ujar Ketut.

Rugikan negara Ro1,5 triliun

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini terungkap dari temuan adanya dugaan perbuatan melawan hukum persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang agar menguntungkan pihak tertentu. Akibat perbuatan tersebut, hasil perhitungan sementara Kejagung sebut telah merugikan negara Rp1,5 triliun.

Baca Juga: BEM UI Tunda Adu Gagasan Bakal Calon Presiden 2024, Hanya Anies Baswedan yang Siap

Kuntadi menuturkan dalam kasus ini setiap tersangka punya peran masing-masing. DD selaku Dirut JCC diduga bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang tender yang sudah diatur sebelumnya. Kemudian, tersangka YM sebagai Ketua Panitia Lelang JJC diduga turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan perusahaan pemenangnya.

"Dan saudara TBS selaku tenaga ahli diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED (detail engineering design) yang di dalamnya terdapat pengondisian pengurangan spesifikasi atau volume," tutur Kuntadi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Dalam perkara ini, kata Kuntadi, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka itu. Selain itu, Kejagung juga telah memeriksa 146 saksi dan rangkaian tindakan penyidikan lainnya, termasuk penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat.

"Kami menemukan minimal dua alat bukti yang kami anggap cukup dan selanjutnya pada hari ini kami menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka," kata Kuntadi.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kini para tersangka tengah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. DD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan TBS dan YM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***

Sentimen: negatif (99.9%)