Sentimen
Positif (65%)
13 Sep 2023 : 16.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan, Pati

Tokoh Terkait

Perpanjangan Usia Pensiun Panglima TNI Hak Prerogatif Presiden

13 Sep 2023 : 16.22 Views 10

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Perpanjangan Usia Pensiun Panglima TNI Hak Prerogatif Presiden

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebutkan, perpanjangan usia pensiun Panglima TNI merupakan hak prerogatif dari presiden.

Hal itu dikatakan Yudo, menjawab pertanyaan awak media terkait dirinya yang akan segera pensiun.

“Ya kan hak prerogatif presiden, yang jelas saya kan pensiun 26 November (2023) sesuai umur saya, kalau diperpanjang atau tidak ya tentunya sesuai undang-undang maupun hak prerogatif presiden,” kata Yudo usai rapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Jaga Netralitas TNI, Panglima Yudo Bakal Terbitkan Aturan Detail Hadapi Pemilu

Akan tetapi, apabila usia pensiunnya benar-benar diperpanjang, Yudo mengaku siap.

“Loh tentara kalau diperintahkan selalu siap, saya kira semuanya tahu lah, tentara diperintahkan apapun ya harus siap. Bukan siap atau tidak, harus siap,” ujar Yudo.

Untuk diketahui, usia pensiun perwira tinggi (pati) TNI adalah 58 tahun.

Merujuk aturan itu, usia Yudo akan memasuki 58 tahun pada 26 November 2023.

Di sisi lain, usia pensiun tersebut saat ini sedang digugat Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksmana Muda Kresno Buntoro beserta sejumlah purnawirawan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Kamis (7/9/2023).

Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum Kababinkum TNI dan lima pemohon lainnya, menjelaskan bahwa kliennya mengajukan uji materi Pasal 53 Undang-Undang TNI terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

"Kami menguji Pasal 53 UU TNI terhadap UUD 1945 yang berbunyi ‘Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama’," kata Viktor dikutip dari siaran pers Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Jumat (8/9/2023).

Baca juga: Yudo Margono Terima Laporan, Pak Itu Truk Marinir Kok Dipakai Kampanye?

Viktor mengatakan, pemohon I, Laksda Kresno Buntoro saat ini menjabat Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, berusia 56 tahun, dan akan diberhentikan dengan hormat pada usia 58 tahun.

Pasal 53 UU TNI ini dinilai merugikan bagi pemohon I karena Kresno masih sehat dan produktif dalam menjalankan tugas keprajuritan.

“Pemohon I menjadi tidak mendapatkan kesempatan untuk tetap mengabdi dan menjalankan tugas keprajuritan hingga usia 60 tahun,” tutur Viktor.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (65.3%)