Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Jaksa Tuntut Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe 10,5 Tahun Penjara
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, dengan tuntutan 10 tahun 6 bulan penjara terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan penjara dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar rupiah subsider 6 bulan,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Lukas Enembe menerima suap senilai Rp45.843.485.350 atau Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Diduga sejumlah penerimaan tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Jaksa menyebut Lukas Enembe menerima uang puluhan miliar tersebut bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.
Baca Juga: Lukas Enembe Diminta Tidak Potong Ucapan Jaksa Saat Baca Tuntutan: Dengarkan secara Saksama
Uang suap yang diterima Lukas Enembe dan kawan-kawan di antaranya bersumber dari Piton Enumbi sebesar Rp10.413.929.500 atau Rp10,4 miliar. Piton Enumbi adalah Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur.
Kemudian uang suap juga berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka sebesar Rp35.429.555.850 atau Rp35,4 miliar.
"Dengan rincian sebesar Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar) dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik CV Walibu," kata jaksa di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 19 Juni 2023.
Jaksa mengungkapkan Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman memberikan suap kepada Lukas Enembe agar perusahaan-perusahaannya dapat menggarap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Lukas Enembe Soal Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Hari Ini 13 September 2023
Selain itu, jaksa menyebut Lukas menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan. Gratifikasi diberikan kepada Lukas lewat seorang perantara bernama Imelda Sun.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Lukas Enembe dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain suap dan gratifikasi, KPK juga tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Lukas Enembe.***
Sentimen: negatif (99.8%)