Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, KKN, korupsi
Tokoh Terkait
Hakim Vonis Wanita Emas 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Penyelewengan Dana
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhi vonis 5 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni Moein alias 'wanita emas' terkait kasus dugaan penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) tahun 2016-2020.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyelewengkan dana atau melakukan tindak pidana korupsi. Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Hasnaeni membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan 2 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di PN Tipikor, Jakarta, Pusat, Rabu, 13 September 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta rupiah dengan ketentuan kalau denda tidak dibayar akan ditambah 2 bulan kurungan,” ucap hakim menambahkan.
Baca Juga: KPK Tidak Perlu Dibubarkan, Hanya Perlu Diganti Pemimpinnya dengan Orang Jujur
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana kepada Hasnaeni berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17 miliar. “Menjatuhkan pidana pembayaran uang pengganti sebanyak Rp17 miliar 583 juta,” ujar hakim.
Faktor yang memberatkan dan meringankan
Pada putusannya, majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal memberatkan bagi terdakwa Hasnaeni. Di antaranya, Hasnaeni tidak menyesali perbuatannya. Selain itu, hakim menyebut Hasnaeni juga tidak menunjukkan adanya rasa penyesalan selama proses persidangan.
"Bahwa terdakwa tidak merasa bersalah dan menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya, terdakwa hanya menyesali telah melakukan kerja sama dengan pihak PT waskita beton precast," tutur hakim.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas kkn," ucap hakim menambahkan.
Sedangkan faktor yang meringankan Hasnaeni di antaranya adalah Hasnaeni memiliki tiga orang anak yang masih dalam tanggungannya sendiri. Hakik menilai, Hasnaeni bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah terlibat kasus hukum lainnya.
"Terdakwa mempunyai 3 orang anak yang masih dalam tanggungan terdakwa sendiri," kata hakim.
Baca Juga: PDIP Yakin Demokrat Bergabung Dukung Ganjar Pranowo, Singgung Kans AHY Jadi Cawapres
Lebih ringan dari tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hasnaeni alias 'wanita emas' dengan 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Rabu, 23 Agustus 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa menambahkan.
Dalam surat tuntutannya, jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17.583.389.175,00 atau Rp17,5 miliar.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Lukas Enembe Soal Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Hari Ini 13 September 2023
Dengan ketentuan apabila Hasnaeni tidak membayar paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Hasnaeni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, sebagaimana dalam dakwaan primer.***
Sentimen: negatif (100%)