Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Paris
Kasus: kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Sidang Korupsi Kabasarnas Digelar Terbuka, Panglima TNI: Tak Ada yang Ditutup-tutupi
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono membenarkan keputusan pengadilan TNI untuk menggelar terbuka sidang kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan yang diduga melibatkan dua orang personel aktif TNI.
Yudo Margono menegaskan pihaknya akan transparan dalam penanganan kasus bagi anak buahnya itu. Langkah ini sekaligus membantah tudingan impunitas atau pengampunan dan pembebasan tersangka dari hukuman, yang kerap dilayangkan kepada peradilan TNI.
“Penyidikan di militer sampai penuntutan peradilan itu tidak ada yang ditutup-tutupi. Peradilan Militer itu digelar secara terbuka, silahkan nanti ketika sidang, rekan-rekan media untuk mengikuti perkembangannya, silahkan,” kata Panglima TNI, di Jakarta, Selasa, 12 September 2023.
Ia melanjutkan, banyak persepsi liar yang mungkin masih beredar di kalangan masyarakat perlu diluruskan. Selama ini, kata dia, seolah-olah oknum TNI pasti dilindungi oleh jika tersandung kasus kemudian diselesaikan secara militer.
Baca Juga: Profil Didit Hediprasetyo, Anak Semata Wayang Prabowo Subianto yang Sukses Jadi Desainer Fesyen di Paris
Pihaknya, imbuh Yudo, selalu dituding menutup-nutupi kasus hingga akhirnya oknum tersangka bebas lewat impunitas. “Enggak (begitu), sekarang tidak ada (lagi) seperti itu, penyidikan pun silahkan dimonitor dan ditanyakan,” ujarnya.
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko menimpali, pembaharuan kasus suap di Basarnas sampai sekarang masih dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Sampai sekarang masih koordinasi ketat dengan KPK dan PPATK untuk penelusuran aset yang bersangkutan,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023. Ada satu tersangka lain yang juga perwira TNI aktif yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).
Baca Juga: Polisi Ungkap Lokasi Syuting Film Porno yang Diduga Libatkan Siskaeee, 3 Titik Tersebar di Jaksel
Jokowi Soal Kabar Revisi UU Peradilan Militer
Sejak TNI berpolemik dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus dugaan korupsi lingkungan Basarnas, timbul wacana akan adanya revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Sebelumnya, wacana ini dipicu tumpang tindih wewenang antara TNI dan KPK. TNI mengajukan protes kepada lembaga antirasuah lantaran menetapkan tersangka kedua terduga pelaku suap, yang masih merupakan anggota aktif TNI saat kasus diusut.
Menanggapi hal tersebut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan jawaban terbuka. Meski tak menampik adanya revisi, Jokowi mengatakan keputusan belum sampai ke arah sana.
"Belum sampai ke sana," kata Jokowi terkait sikap pemerintah terhadap wacana revisi UU Peradilan Militer, usai menghadiri acara Peringatan HUT Ke-56 ASEAN di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Baca Juga: Fakta 49.965 Kasus HIV-AIDS di Papua, Dinkes: Terbanyak, Faktornya Gonta-ganti Pasangan
Berbeda dengan Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD memastikan usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer telah tercatat dalam program legislasi nasional (Prolegnas) yang sifatnya jangka panjang.
"Nanti kita agendakan, kan sudah ada di prolegnas (program legislasi nasional) ya, di prolegnas jangka panjang. Nanti lah kita bisa bicarakan, kapan prioritas dimasukkan. Saya sependapat itu perlu segera dibahas," kata dia, Rabu, 2 Agustus 2023.
Mulanya, usulan ini dikuatkan pihak Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Mereka menilai bahwa revisi UU tentang peradilan militer diperlukan. Hal ini agar proses hukum oknum TNI dapat melalui peradilan umum, jika menyangkut tindak pidana umum. ***
Sentimen: negatif (98.3%)