Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: bank bjb
Kab/Kota: Semarang, Bogor, Indramayu, Paseban
Kasus: HAM
Pemkot Bogor dan OJK Minta Masyarakat Antisipasi Investasi Ilegal
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COM -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyuluhan hukum tentang investasi ilegal.
Penyuluhan tersebut dilakukan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se Kota Bogor di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor pada Selasa (12/9/2023).
Dalam kesempatan ini, Pemkot Bogor dan juga OJK meminta kepasa masyarakat khususnya di Bogor untuk antisipasi investasi ilegal.
Baca Juga: Asyik! Nabung di bank bjb Bisa Dapat Tiket Nonton Expendables 4
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Setda Kota Bogor, Irwan Riyanto mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang investasi ilegal yang sudah banyak memakan banyak korban.
Kegiatan ini juga, kata Irwan atas inisiatif bagian hukum agar masyarakat Kota Bogor tidak menjadi korban investasi ilegal.
"Saya sampaikan juga kalau ada yang sudah pernah menjadi korban, harus disampaikan kepada masyarakat lain, agar tidak bertambah korban," kata Irwan.
Baca Juga: 4 Kota Terpopuler di Jawa Barat Juaranya Punya Julukan Parisnya Jawa, Bogor Nomor Berapa ya?
Menurutnya, investasi ilegal ini banyak bentuknya, ada yang berbentuk penawaran pekerjaan part time, ada berkaitan dengan bantuan modal dengan iming-iming bagi hasil.
"Maka dari itu sekarang ini kami kumpulkan LPM dan RW SeKota Bogor, agar bisa menyampaikan hal ini kepada masyarakat," ucap Irwan.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengungkapkan, bahwa investasi ilegal di Kota Bogor ternyata banyak korban, tetapi pelakunya di Jakarta.
Baca Juga: LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Milik Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu, Dibayar Sesuai Ketentuan
Hal ini, menurut Alma yang harus diberikan perlindungan kepada masyarakat Kota Bogor.
"Kami dari bagian hukum tentunya mengantisipasi karena kemarin ada aspirasi yang disampaikan oleh DPRD terhadap raperda pinjaman online yang ditolak. Jadi kami mengelaborasi bersama dengan kejaksaan, bagiamana menyelesaikan ini ketika masyarakat di Kota Bogor mengahadapi proses untuk perlindungan konsumen," jelasnya
Sementara, Analis Eksekutif OJK, Dr Ilhamsah menuturkan, kegiatan ini untuk menambah kebutuhan literasi masyarakat terkait keuangan dan digital.
Baca Juga: 2 Resto View Sawah di Semarang, Ngopi Cantik dengan Pemandangan Serba Hijau
"Kami harapkan masyarakat berhati-hati ketika menerima tawaran-tawaran yang menggiurkan. Tetapi tanpa mengetahui risiko nya seperti apa, kemudian dilihat legalitasnya seperti apa dan keberlangsungan usahanya," terang Ilhamsah.
Ditempat yang sama, Kasat Intel Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha mengaku terkait investasi ilegal di Bogor, walaupun belum ada kasus konkret, pihaknya ingin mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penawaran investasi ilegal.
Sigit menegaskan, masyarakat harus cermat dan teliti sebelum menginvestasikan uang dalam suatu usaha.
Jika ditemukan indikasi penipuan, perkara itu bisa mengacu pada Pasal 378 KUHP atau bahkan UU ITE.
"Keamanan masyarakat adalah prioritas, dan kami akan bekerja keras untuk mencegah kasus investasi ilegal di Kota Bogor, pleh karena itu penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang risiko investasi ilegal dan bagaimana melindungi diri mereka dari potensi penipuan," terang Sigit.
"Semoga dengan kerjasama antara pemerintah daerah, OJK, dan Kejaksaan, Kota Bogor dapat menjadi lebih aman dari investasi ilegal di masa depan," pungkasnya.
Sentimen: positif (99.6%)