Sentimen
Positif (100%)
12 Sep 2023 : 23.28
Tokoh Terkait

RUU ASN Akan Segera Disahkan September 2023, PPPK Dapat Dana Pensiun dan Jaminan Hari Tua?

12 Sep 2023 : 23.28 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

RUU ASN Akan Segera Disahkan September 2023, PPPK Dapat Dana Pensiun dan Jaminan Hari Tua?

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah dan DPR akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi Undang-Undang (UU) ASN terbaru.

Diketahui sebelumnya bahwa draf RUU ASN dikabarkan sudah final.

Dalam draf RUU ASN, terdapat hak-hak yang akan diperoleh oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di antaranya dana pensiunan dan jaminan hari tua.

Berikut pasal dalam draf final RUU ASN yang mengatur tentang dana pensiunan dan jaminan hari tua yang akan diperoleh PPPK:

Pasal 21A

Ayat (1) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

Ayat (2) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Ayat (3) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.

Ayat (4) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

Ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Punya Harta Fantastis! Kepala Daerah Ini Pimpin Kota Termiskin di Jawa Barat, Tanahnya Ada di Mana-mana

Paragraf 9A Pasal 105 A

(1) PPPK yang berhenti bekerja berhak atas jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial.

(2) Jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

(3) Jaminan hari tua PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan program jaminan hari tua PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Diketahui sebelumnya, sempat ada perbedaan pendapat antara PNS dan PPPK di mana pemerintah tidak memasukan pensiunan dan jaminan hari tua pada PPPK.

Namun kemudian Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN-RB menyampaikan bahwa PPPK sebagai ASN juga akan mendapatkan pensiunan dan jaminan hari tua.

"Jadi ASN PPPK ini akan mendapatkan jaminan hari tua dan dana pensiun juga saat berhenti kerja atau sudah pensiun. Ketentuannya sudah diatur dalam RUU ASN," ujar Anas. ***

Sentimen: positif (100%)