Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Borussia Dortmund
Tokoh Terkait
Fantastis! Gaji PNS DKI Jakarta Disebut Tertinggi di Indonesia, Simak Besaran Gaji dan Tunjangannya
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah DKI Jakarta menjadi impian orang banyak.
Hal tersebut karena gaji PNS DKI Jakarta disebut yang paling tinggi di Indonesia dibandingkan dengan gaji PNS di daerah lain.
Sebenarnya, besaran gaji PNS di seluruh Indonesia nominalnya sama.
Namun, tingginya gaji PNS DKI Jakarta karena adanya berbagai tunjangan kinerja yang diatur oleh Pemda dan instansi masing-masing.
Besar tunjangan PNS DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta yang diatur oleh Pemda disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Muncul Isu Ridwan Kamil Digandeng Jadi Cawapres Prabowo, Warganet: Kebalik Harusnya Jadi Capres
Berikut gaji dan tunjangan PNS DKI Jakarta:
Gaji PNS DKI Jakarta
Sama dengan instansi lain, PNS DKI Jakarta menerima besaran gaji sesuai dengan golongannya.
Berikut besaran gaji PNS DKI Jakarta setelah adanya kenaikan sebesar 8%:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Baca Juga: Borussia Dortmund Legends Taklukan Persib All Stars dengan Skor Meyakinkan
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
Tunjangan Kinerja PNS DKI Jakarta
Besaran tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta diatur berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Berikut besaran tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta sesuai dengan jabatannya.
Jabatan Pelaksana dan Calon PNS
Teknis Ahli: Rp 19.710.000
Teknis Terampil: Rp 17.370.000
Administrasi Ahli: Rp 15.300.000
Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
Operasional Ahli: Rp 11.610.000
Operasional Terampil: Rp 9.810.000
Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
Calon PNS: Rp 4.860.000
Jabatan Fungsional Auditor, Perencana, dan Dokter
Keahlian Utama: Rp 33.030.000
Keahlian Madya: Rp 28.710.000
Keahlian Muda: Rp 23.850.000
Keahlian Pertama: Rp 19.620.000
Jabatan Fungsional Selain Auditor, Perencana, dan Dokter
Keahlian Utama: Rp 31.770.000
Keahlian Madya: Rp 26.550.000
Keahlian Muda: Rp 23.580.000
Keahlian Pertama: Rp 18.720.000
Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000
Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000
Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000
Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000
Itulah besaran gaji dan tunjangan PNS wilayah DKI Jakarta. ***
Sentimen: positif (50%)