Sentimen
Positif (50%)
11 Sep 2023 : 20.13
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Borussia Dortmund

Fantastis! Gaji PNS DKI Jakarta Disebut Tertinggi di Indonesia, Simak Besaran Gaji dan Tunjangannya

11 Sep 2023 : 20.13 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Fantastis! Gaji PNS DKI Jakarta Disebut Tertinggi di Indonesia, Simak Besaran Gaji dan Tunjangannya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah DKI Jakarta menjadi impian orang banyak.

Hal tersebut karena gaji PNS DKI Jakarta disebut yang paling tinggi di Indonesia dibandingkan dengan gaji PNS di daerah lain.

Sebenarnya, besaran gaji PNS di seluruh Indonesia nominalnya sama.

Namun, tingginya gaji PNS DKI Jakarta karena adanya berbagai tunjangan kinerja yang diatur oleh Pemda dan instansi masing-masing.

Besar tunjangan PNS DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta yang diatur oleh Pemda disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Muncul Isu Ridwan Kamil Digandeng Jadi Cawapres Prabowo, Warganet: Kebalik Harusnya Jadi Capres

Berikut gaji dan tunjangan PNS DKI Jakarta:

Gaji PNS DKI Jakarta

Sama dengan instansi lain, PNS DKI Jakarta menerima besaran gaji sesuai dengan golongannya.

Berikut besaran gaji PNS DKI Jakarta setelah adanya kenaikan sebesar 8%:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Baca Juga: Borussia Dortmund Legends Taklukan Persib All Stars dengan Skor Meyakinkan

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Tunjangan Kinerja PNS DKI Jakarta

Besaran tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta diatur berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Berikut besaran tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta sesuai dengan jabatannya.

Jabatan Pelaksana dan Calon PNS

Teknis Ahli: Rp 19.710.000

Teknis Terampil: Rp 17.370.000

Administrasi Ahli: Rp 15.300.000

Administrasi Terampil: Rp 13.500.000

Operasional Ahli: Rp 11.610.000

Operasional Terampil: Rp 9.810.000

Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000

Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000

Calon PNS: Rp 4.860.000

Jabatan Fungsional Auditor, Perencana, dan Dokter

Keahlian Utama: Rp 33.030.000

Keahlian Madya: Rp 28.710.000

Keahlian Muda: Rp 23.850.000

Keahlian Pertama: Rp 19.620.000

Jabatan Fungsional Selain Auditor, Perencana, dan Dokter

Keahlian Utama: Rp 31.770.000

Keahlian Madya: Rp 26.550.000

Keahlian Muda: Rp 23.580.000

Keahlian Pertama: Rp 18.720.000

Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000

Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000

Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000

Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000

Itulah besaran gaji dan tunjangan PNS wilayah DKI Jakarta. ***

Sentimen: positif (50%)