Sentimen
Negatif (72%)
11 Sep 2023 : 08.41
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD, Pembangunan Sarana Jaya

Kab/Kota: Pulo, Cakung, Pulo Gebang, Pulogebang

Kasus: korupsi

Ada "Mark Up" dalam Pengadaan Lahan di Pulogebang oleh Sarana Jaya

11 Sep 2023 : 08.41 Views 16

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Ada "Mark Up" dalam Pengadaan Lahan di Pulogebang oleh Sarana Jaya

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, pengadaan tanah di Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur digelembungkan atau mark up.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali FIkri mengatakan, pihaknya telah mendalami dugaan aliran dana pengadaan tanah itu kepada empat orang saksi.

Adapun pengadaan lahan ini dilakukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya tahun 2018-2019. Perusahaan ini dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Uang tersebut diduga bersumber dari proyek pengadaan tanah di Pulogebang yang dikondisikan fiktif dan di-mark up,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana Pengadaan Tanah Pulo Gebang ke Pimpinan Sarana Jaya

Adapun keempat saksi itu yakni Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Eny Haryanti, notaris Yurisca Lady Enggrani, karyawan swasta Yuri Sjachruddin Hidajat, dan pihak swasta bernama Arwin Rasyid.

Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya Tahun 2018-2019.

Keempat saksi itu diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/9/2023).

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar aliran uang dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini,” ujar Ali.

Pada kesempatan tersebut, tim penyidik sedianya memanggil mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Agus, Himawan Widiyanto.

Namun, Agus tidak hadir dan meminta dijadwalkan ulang pada Kamis pekan ini.

Baca juga: KPK Panggil M Taufik Anggota DPRD DKI dan Dirut Perumda Sarana Jaya

Kemudian, mantan Pegawai PT Aldira Berkah Abadi Makmur juga tidak hadir. Ia meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada hari ini.

“KPK ingatkan kedua saksi tersebut untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang ditentukan tim penyidik,” tutur Ali.

Terkait kasus ini, KPK telah meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan setelah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.

Kendati demikian, KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa puluhan saksi yang terdiri dari pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), swasta dan Notaris.

Pada 17 Januari lalu, KPK menggeledah sejumlah ruangan di Gedung DPRD DKI Jakarta.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (72.7%)