Sentimen
Negatif (94%)
9 Sep 2023 : 15.27
Informasi Tambahan

BUMN: BNI, Bank Mandiri

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Indramayu

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Panji Gumilang

Panji Gumilang

Polisi Telah Bekukan 144 Rekening Diduga Milik Panji Gumilang

9 Sep 2023 : 15.27 Views 12

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Polisi Telah Bekukan 144 Rekening Diduga Milik Panji Gumilang

MerahPutih.com - Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Terbaru, sebanyak 100 lebih rekening yang diduga terkait TPPU ini telah diblokir.

Baca Juga

Bareskrim Blokir 96 Rekening Pribadi Panji Gumilang

"Total sebanyak 144 rekening yang dilakukan pemblokiran atas nama saudara PG, YPI, dan badan hukum terafiliasi," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ramadhan merinci, 144 rekening itu terdiri dari 96 rekening pribadi Panji Gumilang; 45 rekening Bank Mandiri atas nama Yayasan Pesantren Indonesia, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK; serta 3 rekening Bank BNI atas nama Yayasan Pesantren Indonesia, LKM, CV. Parikesit, dan PT. SBMK.

Selain itu penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga menyita sejumlah dokumen antara lain perjanjian kredit Jtrust Invesment, legalisir SHM diagunkan di Jtrust Invesment, warkah tanah atas nama saudara PG dan keluarga di BPN Kabulaten Indramayu; serta buku tanah atas nama saudara PG dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu.

Ramadhan menjelaskan, penyidik telah memeriksa 25 saksi dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), pengurus Al-Zaytun, BPN Indramayu, hingga Dukcapil.

Dugaan TPPU ini bermula saat penyidik menemukan adanya tindak pidana awal berupa penggelapan dan korupsi Dana BOS yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

Saat ini penyidik telah menaikkan status perkara itu ke tahap penyidikan dan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka yang ditetapkan nanti yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga:

Bareskrim Rampungkan Berkas Perkara Panji Gumilang Pekan Depan

Sentimen: negatif (94.1%)