Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok
Kasus: pembunuhan, penganiayaan
Adik Bupati Musi Rawas Utara Dibunuh Usai Usir Pelaku dari Rapat
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan mengungkap kasus pembunuhan A (36) yang merupakan adik dari Bupati Musi Rawas Utara (Muratara). A dibunuh dua orang yakni AR (30) dan AS (35) di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, pada Selasa 5 September 2023.
Direktur Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Kombes. Pol. M Anwar Reksowidjojo menyebut bahwa pelaku AR dan AS masih berhubungan keluarga kakak adik. Menurutnya, motif kedua pelaku melakukan aksi pembunuhan karena merasa sakit hati oleh korban yang mengusirnya dari rapat.
Kombes. Pol. M Anwar Reksowidjojo menuturkan awal mula peristiwa yang menyebabkan adik Bupati Musi Rawas Utara tewas. Kejadian bermula saat pelaku AR datang ke rumah warga kecamatan Rawas Ilir berinisial P yang sedang melakukan rapat dan dihadiri para korban.
Ketika acara berlangsung, tiba-tiba pelaku AR datang dan langsung masuk ke ruangan untuk mengetahui apa yang sedang dibahas dalam rapat tersebut. Namun, A menegur AR dan menanyakan maksud dari kedatangannya. A kemudian mengatakan bahwa AR tidak diperkenankan untuk hadir mengikuti rapat tersebut karena tersinggung.
Baca Juga: Misteri Kematian Ibu dan Anak di Depok, Polisi Lakukan Olah TKP Ulang dan Amankan Data Penting
Menurut Kombes. Pol. M Anwar Reksowidjojo kejadian pengusiran tersebut membuat AR sakit hati dan emosi. Pelaku AR melaporkan kejadian tidak menyenangkan tersebut kepada AS yang merupakan kakak dari pelaku.
Para pelaku kemudian mendatangi kembali rumah tempat warga dan korban berkumpul. Ketika itu, terjadi penganiayaan hingga pelaku menusuk salah satu warga dan membacok A hingga tewas.
“Pada saat kejadian korban D ditusuk pada bagian tangan dan berhasil melarikan, sedangkan korban A meninggal dunia setelah dibacok berkali oleh para pelaku. Untuk kondisi korban D saat ini masih sedang dalam perawatan di rumah sakit,” kata Kombes. Pol. M Anwar Reksowidjojo seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Tribatanews.
Warga yang melihat kedua korban bersimbah darah langsung mengevakuasi keduanya ke Puskesmas Bingin Teluk, Rawas Ilir. Setelah mendapat pertolongan pertama, A pun dinyatakan tewas, sementara Deki mengalami luka berat.
Atas laporan warga setempat, pihak kepolisian memburu para tersangka pada Selasa 5 September 2023 malam, dan ditangkap di rumah para pelaku di Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Rabu 6 September 2023 siang.
Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan residivis dengan catatan pelanggaran Pasal 335 KUHP. dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, Pasal 170 Ayat 2, dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.***
Sentimen: negatif (100%)