Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: iKON
Kab/Kota: bandung
Partai Terkait
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka Tanggal Segini, Ketahui Syarat dan Ketentuannya di Sini
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- KPPS Pemilu 2024 akan segera dibentuk menjelang hari Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pendaftaran KPPS Pemilu 2024 akan dibuka pada tanggal 5-9 Januari 2025.
Lalu apa yang dimaksud dengan KPPS?
KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Dijelaskan pada Pasal 1 ayat (9) PKPU No. 8 Tahun 2022 bahwa pengertian KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Mantan Ketua DPD Partai Golkar Jabar Wafat
Banyak yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi KPPS pada Pemilu 2024.
Sebelum daftar, perlu diketahui apa saja syarat dan ketentuan yang harus dimiliki calon KPPS 2024.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 pasal 35, berikut merupakan syarat dan ketentuan sebagai KPPS Pemilu 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik, Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
Baca Juga: Parade Kirab Pancasila Meriahkan Penghargaan Ikon Pancasila dan Insan Pancasila 2023 di Kota Bandung
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Itulah informasi mengenai syarat dan ketentuan menjadi KPPS Pemilu 2024. ***
Sentimen: positif (66.3%)