Sentimen
Perselingkuhan PNS Semakin Marak, Ini Sanksinya Berdasarkan Undang-Undang! Bisa Turun Jabatan hingga Dipecat
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Seleksi CPNS sudah hampir dibuka. Banyak yang mendambakan menjadi pegawai negeri sipil melihat gaji tetap hingga tunjangan yang menggiurkan.
Namun kehidupan di lingkungan PNS ternyata tak semulus itu. Meskipun hanya oknum, kasus perselingkuhan di lingkungan ini semakin marak.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melaporkan data sebanyak 676 kasus pada PNS, 172 kasus di antaranya adalah mengenai perselingkuhan dan rumah tangga.
Diwakili oleh Asisten KASN, Pangihutan Marpaung, ia menyebutkan kasus ini berupa masalah rumah tangga yang berbeda-beda.
Pertama adalah kasus PNS yang sudah menikah, namun istrinya tak dilaporkan.
Baca Juga: Berminat Masuk BKN? Simak Informasi Penting Sebelum Daftar CPNS dan PPPK 2023
Kedua, adalah kasus di mana PNS sudah bercerai namun hak pendapatan tidak diberikan kepada anak dan istri sebagaimana keharusan yang tertera dalam peraturan.
Ketiga yaitu kasus yang paling marak terjadi dan semakin meningkat dimana banyak PNS yang hidup bersama pasangan lain yang tidak terikat dalam pernikahan.
Perselingkuhan tersebut terjadi antara PNS dengan PNS maupun PNS dengan Non ASN.
Maraknya kasus perselingkuhan ini menjadi isu yang cukup hangat diperbincangkan, khususnya mengenai sanksi yang diberikan.
Banyak masyarakat yang menuntut agar oknum dengan kasus perselingkuhan dapat diberi sanksi yang setimpal.
Aturan perselingkuhan tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi kasus ini tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS.
Disebutkan bahwa seorang PNS yang melakukan perselingkuhan akan mendapatkan sanksi berat, karena jika seorang PNS ingin menikah lagi melebihi satu istri, dirinya harus mendapatkan izin dari lembaga unit kerja mereka.
Baca Juga: Ini Kata BKN akan Menindak Tegas PNS yang Lalai Mulai dari Pemotongan Tukin Hingga Pemberhentian
Sanksi berat yang dilakukan berdasarkan PP Nomor 94 ini, yaitu:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. ***
Sentimen: positif (64%)