Sentimen
Negatif (76%)
9 Sep 2023 : 18.45
Partai Terkait

Pendaftaran Pilpres Akan Dimajukan, Demokrat: Itu Konsekuensi Perppu

9 Sep 2023 : 18.45 Views 12

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Pendaftaran Pilpres Akan Dimajukan, Demokrat: Itu Konsekuensi Perppu

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron menilai, usulan mempercepat pelaksanaan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan konsekwensi terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.

"Itu kan konsekuensi dari perppu ya. Jadi ini memang sudah, kalau perppu sudah disetujui menjadi undang-undang oleh DPR ya konsekuensinya kita mengikuti jadwal yang sudah ada," ujar Herman di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Sabtu (9/9/2023).

Saat ini Perppu tersebut telah disahkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017.

Baca juga: Demokrat Bantah AHY Sudah Bertemu Prabowo Usai Move On dari KPP

Sementara itu, Demokrat yang saat ini telah keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) belum menentukan sikap mendukung capres  manapun.

Herman pun meyakini dalam waktu dekat Demokrat akan mengambil sikap tersebut, sebelum masa pendaftaran capres-cawapres berlangsung.

"Insya Allah saya yakin bahwa ketua majelis tinggi, ketua umum, yang juga jadi bagian majelis tinggi, insya Allah dalam waktu dekat dapat memutuskan kemana arah koalisi," tambahnya.

Diberitakan, masa pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 diusulkan maju menjadi 10 sampai 16 Oktober 2023.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya berencana memajukan masa pendaftaran capres-cawapres lantaran menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.

“Disesuaikan dengan Pasal 276 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023,” kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (8/9/2023).

Idham menjelaskan, Pasal 276 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa masa kampanye dilaksanakan sejak 15 hari setelah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta pemilu ditetapkan.

Baca juga: Demokrat: Semua Koalisi Cocok, Kecuali yang Kemarin

Sementara, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur bahwa masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.

Jika dihitung, 15 hari sebelum 28 November 2023 jatuh pada 13 November 2023.

“Dengan demikian, penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023,” ujar Idham.

Sebelum menetapkan pasangan capres-cawapres, kata Idham, KPU harus melakukan serangkaian tahapan lain. Mulai dari pendaftaran kandidat, verifikasi, perbaikan administrasi, hingga pemeriksaan kesehatan capres-cawapres.

Baca juga: Puan Maharani Disebut Bakal Bertemu Elite Demokrat

Atas pertimbangan-pertimbangan itu, KPU mengusulkan memajukan masa pendaftaran capres-cawapres.

“Nah, KPU merancang tanggal 10 sampai dengan 16 Oktober 2023 (masa pendaftaran capres-cawapres),” jelas Idham.

Idham mengatakan, rancangan PKPU ini akan lebih dulu dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah sebelum disahkan. Dia menyebut, rapat antara KPU dengan DPR dan pemerintah bakal digelar dalam waktu dekat.

“Ini kami masih menunggu jadwal resmi untuk mengkuti rapat konsinyering dan konsultasi,” tuturnya.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (76.2%)