Sentimen
Positif (57%)
10 Sep 2023 : 02.42
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Kemenkumham Buka Formasi di Seleksi CPNS 2023! Ini Dia Jumlah Formasi, Nominal Gaji dan Tunjangan Kinerjanya!

10 Sep 2023 : 02.42 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kemenkumham Buka Formasi di Seleksi CPNS 2023! Ini Dia Jumlah Formasi, Nominal Gaji dan Tunjangan Kinerjanya!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Seleksi CPNS sebentar lagi akan dibuka. Para pelajar lulusan SMA hingga perguruan tinggi sudah bersiap-siap bertarung untuk mendapatkan kursi PNS.

Berbagai instansi dicari tahu apakah telah membuka formasi atau tidak, khususnya mereka para lulusan SMA/SMK dan S1.

Kabar baik, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali membuka formasi kategori PNS dan PPPK.

Dalam akun resmi Kemenkumham telah mengumumkan jumlah formasi yang disediakan.

Kemenkumham membuka 1.015 formasi bagi CPNS dan 1.563 bagi PPPK.

Baca Juga: Ini Kata BKN akan Menindak Tegas PNS yang Lalai Mulai dari Pemotongan Tukin Hingga Pemberhentian

Kemenkumham merupakan kementerian yang paling ditunggu-tunggu setiap tahun.

Selain menjadi kementerian yang paling banyak membuka formasi, Kemenkumham memberi banyak peluang bagi lulusan SMA/SMK.

Dalam website resmi, Kemeterian ini baru memberi bocoran terkait jumlah formasi CPNS dan PPPK saja, namun belum resmi mengumumkan posisi apa saja yang tersedia.

Berdasarkan seleksi CPNS di Kemenkumham tahun sebelumnya, formasi yang bahyak dibuka di kementerian inii yaitu penjaga tahanan pria maupun wanita, keimigrasian, pengawal wali, pengemudi, pemula pranata komputer dan administrasi keuangan.

Selain itu seperti yang kita ketahui bahwa tunjangan kinerja di setiap instansi akan berbeda.

Untuk Kemenkumham, jika sudah lolos CPNS, jabatan tertinggi atau kelas jabatan 17 mendapat tukin sebesar Rp 33,2 Juta dan terendah mendapatkan Rp 2,5 juta tiap bulannya.

Berikut ini rincian tukin per kelas jabatan dari yang tertinggi.

Kelas Jabatan 17 Rp 33.240.00

Kelas Jabatan 16 Rp 27.577.500

Kelas Jabatan 15 Rp19.280.000

Kelas Jabatan 14 Rp 17.064.000

Kelas Jabatan 13 Rp 10.936.000

Kelas Jabatan 12 Rp 9.896.000

Kelas Jabatan 11 Rp 8.757.600

Kelas Jabatan 10 Rp 5.979.200

Kelas Jabatan 9 Rp 5.079.200

Kelas Jabatan 8 Rp 4.595.150

Kelas Jabatan 7 Rp 3.915.950

Kelas Jabatan 6 Rp 3.510.400

Kelas Jabatan 5 Rp 3.134.250

Kelas Jabatan 4 Rp 2.985.000

Kelas Jabatan 3 Rp 2.898.000

Kelas Jabatan 2 Rp 2.708.250

Kelas Jabatan 1 Rp 2.531.250

Baca Juga: Presiden Resmikan Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Hingga 150 Persen, Faktor Ini Jadi Penentu

Untuk gaji pokok akan tetap sama sesuai dengan instansi lain dan akan mengalami kenaikan sebesar 8% di tahun 2024 mendatang.

Gaji pokok tersebut yaitu Rp 2.335.800 - Rp2.686.500 untuk golongan I dan Rp 5.000.000 - Rp5.901.200 untuk golongan 4 atau golongan tertinggi.

Sentimen: positif (57.1%)