Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Gunung, Jati, Cirebon
Tokoh Terkait
Cak Imin Bilang Akan Daftar ke KPU 10 Oktober jika Pendaftaran Dipercepat
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/09/08/64fac44177e4d.jpg)
CIREBON, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyambut baik usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengusulkan agar masa pendaftaran capres-cawapres maju jadi tanggal 10-16 Oktober 2023.
Cak Imin menilai majunya masa pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 sebagai suatu hal yang bagus.
"Oh iya, itu bagus jadi pemajuan pendaftaran berdasarkan undang-undang dan PP yang memang harus dilaksanakan. Tentu kita menyambut baik," ujar Cak Imin saat ditemui di kompleks pemakaman Sunan Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (8/9/2024).
Cak Imin lalu menyebut rencana pendaftaran pasangan Anies Baswedan-Cak Imin yang diusung oleh Partai Nasdem dan PKB.
Baca juga: Ziarah ke Makam Sunan Gunung Jati, Cak Imin: Jangan Ada Lagi Cebong dan Kampret
Menurut dia, pasangan Anies-Cak Imin akan didaftarkan pada 10 Oktober 2023 jika pendaftaran capres-cawapres dimajukan.
"Semoga-moga tanggal 10 kita bisa mulai mendaftar pasangan AMIN, Anies-Muhaimin," imbuhnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dalam draf aturan tersebut, KPU mengusulkan masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023.
Baca juga: Cak Imin: Saya dan Anies Sangat Berharap PKS Bergabung-Demokrat Kembali ke Koalisi Perubahan
Sebelumnya, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur, tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden digelar 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya berencana memajukan masa pendaftaran capres-cawapres lantaran menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.
“Disesuaikan dengan Pasal 276 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023,” kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (8/9/2023).
Idham menjelaskan, Pasal 276 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa masa kampanye dilaksanakan sejak 15 hari setelah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta pemilu ditetapkan.
Baca juga: Anies Akan Susul Cak Imin Ziarah ke Makam Wali Songo
Sementara, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur bahwa masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
Jika dihitung, 15 hari sebelum 28 November 2023 jatuh pada 13 November 2023.
“Dengan demikian, penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023,” ujar Idham.
Sebelum menetapkan pasangan capres-cawapres, kata Idham, KPU harus melakukan serangkian tahapan lain.
Mulai dari pendaftaran kandidat, verifikasi, perbaikan administrasi, hingga pemeriksaan kesehatan capres-cawapres.
Atas pertimbangan-pertimbangan itu, KPU mengusulkan memajukan masa pendaftaran capres-cawapres.
"Nah, KPU merancang tanggal 10 sampai dengan 16 Oktober 2023 (masa pendaftaran capres-cawapres),” ungkap Idham.
Setelah pendaftaran, tahapan pemilu dilanjutkan dengan proses verifikasi, pemeriksaan kesehatan kandidat, hingga penetapan capres-cawapres peserta pemilu.
Namun demikian, jadwal pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 ini masih sekadar rancangan.
Draf rancangan PKPU tersebut akan lebih dulu dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah sebelum disahkan.
Rapat antara KPU dengan DPR dan pemerintah bakal digelar dalam waktu dekat.
"Ini kami masih menunggu jadwal resmi untuk mengkuti rapat konsinyering dan konsultasi,” tutur dia.
-. - "-", -. -
Sentimen: positif (96.2%)