Sentimen
Positif (50%)
9 Sep 2023 : 14.52

Ada Diskon 20 Persen Tarif Kereta Api untuk Penyandang Difabel, Simak Informasinya di SINI

9 Sep 2023 : 14.52 Views 52

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Ada Diskon 20 Persen Tarif Kereta Api untuk Penyandang Difabel, Simak Informasinya di SINI

AYOBADUNG.COM -- Penumpang difabel mendapat potongan harga sebesar 20 persen  untuk harga tiket kereta api jarak jauh kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi. Ketentuan tersebut berlaku untuk keberangkatan mulai 17 September 2023.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, tarif reduksi bagi pelanggan difabel tersebut juga sebagai implementasi komitmen perbaikan layanan yang terus dilakukan KAI.

Selain itu, diskon bagi pelanggan difabel tersebut juga dimulai bersamaan dengan peringatan Hari Perhubungan Nasional yang jatuh pada 17 September.

Diharapkan tarif reduksi tersebut dapat memudahkan masyarakat penyandang difabel yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu.

“KAI telah melengkapi berbagai fasilitas khusus bagi para disabilitas, baik ketika di stasiun maupun di dalam kereta api,” ucap Joni.

Baca Juga: Jalan Asia Afrika Ditutup 9 September 2023, Ini Jalan Alternatif yang Bisa Dilalui Pengendara

Aturan Tarif Reduksi Kereta Api bagi Penyandang Disabilitas

Berikut aturan untuk mendapatkan tarif reduksi bagi penyandang disabilitas:

1. Wajib melakukan registrasi di customer service stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api.

2. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit atau puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

3. Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit atau puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.

4. Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access H-45 atau di loket stasiun.

5. Saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.

Baca Juga: Wow! Jembatan Terpanjang ke 2 di Indonesia Ini Anti Gempa, Dana Pembuatannya Pinjam dari Kuwait

6. Bilamana pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.

7. Untuk informasi lebih lanjut terkait diskon bagi penumpang difabel atau layanan KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi customer service KAI di stasiun. Selain itu juga melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai. id atau media sosial KAI121.

Sentimen: positif (50%)