Sentimen
Negatif (100%)
9 Sep 2023 : 01.18
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Jeep

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas

Shane Lukas

Mario Dandy Belum Putuskan Soal Banding Usai Divonis 12 Tahun: Saya Pikir-pikir Dahulu

9 Sep 2023 : 01.18 Views 10

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mario Dandy Belum Putuskan Soal Banding Usai Divonis 12 Tahun: Saya Pikir-pikir Dahulu

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada hari ini, Kamis, 7 September 2023. Dalam sidang tersebut, Mario Dandy divonis hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Selain tu, ia juga mendapatkan hukuman untuk melakukan pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono .

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 12 tahun. Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Kamis. 7 September 2023.

Di satu sisi, Mario Dandy pun mengatakan bahwa ia masih akan memikirkan terlebih dahulu soal apakah akan mengajukan upaya banding atau tidak terkait vonis tersebut.

Baca Juga: Mario Dandy Dibebani Restitusi Rp25,1 Miliar, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

"Saya pikir-pikir dahulu yang Mulia," ujar Mario Dandy.

Soal Mobil Rubicon

Mobil Rubicon yang digunakan Mario Dandy saat menganiaya David Ozora juga dibahas dalam sidang tersebut. Majelis hakim menetapkan agar mobil itu segera dilelang.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merk Jeep nomor polisi B 2571 PNP tahun 2013 warna hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dilelang di muka umum,” ucap Alimin.

Sebelumnya,  jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara, dan membayar restitusi atau diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ayah David Ozora Teriak Siu! Sambil Tepuk Tangan usai Vonis 12 Tahun Bui Mario Dandy

Dalam agenda sidang tersebut, majelis hakim juga menjatuhi vonis untuk Shane Lukas (19), yakni hukuman pidana penjara selama lima tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun penjara. Keadaan yang memberatkan terdakwa adalah keikutsertaan terdakwa yang turut merusak masa depan korban,”  tutur Alimin.

Berbeda dari Mario Dandy, Shane Lukas pun mengambil langkah untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.

“Saya mau banding Yang Mulia,”  katanya. ***

Sentimen: negatif (100%)