Tok! Pemerintah Resmi Naikan Tunjangan Kinerja PNS 2023 di 3 Instansi Ini, Cek Nominal Besarannya
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Info mengenai kenaikan tunjangan kinerja PNS 2023 (Tukin) sedang menjadi pembicaraan hangat dikalangan pegawai.
Sebab diketahui, tunjangan kinerja alias tukin memiliki komponen yang lebih besar dari gaji pokok PNS yang diterima pada umumnya.
Alasan pemerintah memberikan tunjangan kinerja PNS lebih besar dari gaji pokok bertujuan untuk mensejahterakan pegawai setelah sekian lamanya bekerja.
Selain itu, rencana kenaikan Tukin juga diberlakukan dalam rangka menyesuaikan adanya agenda reformasi birokrasi di setiap instansi.
Dengan begitu, nantinya proses reformasi birokrasi di setiap instansi pemerintah bisa mulai direalisasikan.
Bila mengutip dari pernyataan Abdullah Azwar Anas, selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Untuk kenaikan tunjangan kinerja alias tukin, dilakukan dengan mempertimbangkan performa kinerja setiap pegawai.
Baca Juga: Menenggelamkan 49 Desa Pembangunan Bendungan Ini Memiliki Banyak Cerita Mistis yang Bikin Bulu Kuduk Berdiri
Meski begitu, pemerintah baru-baru ini berencana untuk mengubah sistem pemberian tunjangan kinerja melalui mekanisme baru.
Kendati demikian, hingga saat ini mekanisme tersebut masih dalam proses perumusan yang digodok oleh pemerintah.
Kabar baiknya, pemerintah melalui presiden Jokowi Dodo sudah resmi menetapkan kenaikan tunjangan kinerja kepada 3 instansi.
Tiga instansi tersebut terdiri dari Kemenpan RB, Bappenas dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB).
Pengesahan kenaikan tukin di tiga instansi tersebut dilkakukan, karena dianggap sudah menerapkan proses reformasi birokrasi.
Nominal besaran tukin di ketiga instansi tersebut
Adapun untuk nominal besaran tukin di ketiga instansi tersebut, dapat dilihat rincianya berdasarkan kelas jabatan sebagaimana berikut.
1. Besaran Tunjangan jabatan 1 menerima tukin:Rp2.575.000.
2. Besaran Tunjangan jabatan 2 menerima tukin:Rp3.154.000.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023 Dibuka? Segini Gaji PNS untuk Lulusan SMA
3. Besaran Tunjangan jabatan menerima tukin:Rp3.980.000.
4. Besaran Tunjangan jabatan 4 menerima tukin:Rp4.179.000.
5. Besaran Tunjangan jabatan 5 menerima tukin:Rp4.607.000.
6. Besaran Tunjangan jabatan 6 menerima tukin:Rp4.837.000.
7. Besaran Tunjangan jabatan 7 menerima tukin:Rp5.079.000.
8. Besaran Tunjangan jabatan 8 menerima tukin:Rp6.349.000.-
9. Besaran Tunjangan jabatan 9 menerima tukin:Rp7.474.000.
10. Besaran Tunjangan jabatan 10 menerima tukin:Rp8.458.000.-
11. Besaran Tunjangan jabatan 11 menerima tukin:Rp10.947.000.
12. Besaran Tunjangan jabatan 12 menerima tukin:Rp12.370.000.
13. Besaran Tunjangan jabatan 13 menerima tukin:Rp13.670.000.
14. Besaran Tunjangan jabatan 14 menerima tukin:Rp21.330.000.
Baca Juga: Menenggelamkan 49 Desa Pembangunan Bendungan Ini Memiliki Banyak Cerita Mistis yang Bikin Bulu Kuduk Berdiri
15. Besaran Tunjangan jabatan 15 menerima tukin:Rp24.100.000.
16. Besaran Tunjangan jabatan 16 menerima tukin:Rp32.540.000.
17. Besaran Tunjangan jabatan 17 menerima tukin:Rp41.550.000
Sekian informasi mengenai 3 instansi yang sudah resmi menerima kenaikan tunjangan kinerja (Tukin) PNS 2023, lengkap beserta nominal yang diberikan berdasarkan kelas jabatan.***
Sentimen: positif (100%)