Sentimen
Negatif (100%)
8 Sep 2023 : 23.04
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Jeep

Kab/Kota: Pesanggrahan, Ulujami

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Shane Lukas

Shane Lukas

Rubicon Mario Dandy Harus Dilelang untuk Kurangi Restitusi Rp25 Miliar

8 Sep 2023 : 23.04 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Rubicon Mario Dandy Harus Dilelang untuk Kurangi Restitusi Rp25 Miliar

PIKIRAN RAKYAT - Barang bukti Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat peristiwa penganiayaan terhadap David Ozora diperintahkan dilelang. Uang hasil lelang tersebut nantinya dipakai untuk mengurangi biaya restitusi kepada korban.

Hal tersebut disampaikan ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan pada agenda sidang pembacaan putusan dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

Mario Dandy dijatuhi vonis maksimal 12 tahun penjara. Vonis tersebut sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. Sementara itu, Mario dibebankan restitusi atau biaya ganti rugi senilai Rp25.150.161.900 dan melelang Jeep Rubicon hitam.

"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi terhadap David," kata hakim.

Baca Juga: Hakim Perintahkan Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Dijual untuk Ganti Rugi David Ozora

Adapun pembebanan restitusi oleh hakim sejatinya lebih rendah dibandingkan pembebanan yang dituntutkan JPU. Dalam tuntutannya JPU memerintahkan Mario membayar restitusi sebanyak Rp120 miliar dan bila tak dibayar maka dituntut menggantinya dengan penjara 7 tahun.

Dalam perkara ini melibatkan dua terdakwa lainnya yaitu Shane Dandy dan seorang anak perempuan inisial AG (15). Sidang vonis untuk terdakwa Shane Lukas juga digelar hari ini dan diputuskan hukuman 5 tahun penjara. Sementara terdakwa AG yang sidang vonisnya sudah digelar beberapa bulan silam, dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara.

Dalam menyusun putusan vonis untuk terdakwa Mario Dandy, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Juga: Reaksi Mario Dandy Diperintah Jual Jeep Rubicon: Enggak Apa-apa

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam, menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya. Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak ada.

Majelis hakim menilai Mario Dandy telah melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.

Tindakan penganiayaan terhadap David Ozora dilakukan di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.***

Sentimen: negatif (100%)