Sentimen
Negatif (99%)
8 Sep 2023 : 18.45
Informasi Tambahan

BUMN: BTN

Kab/Kota: Cimahi

Kasus: penganiayaan

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Jonathan Latumahina

Jonathan Latumahina

Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas

Shane Lukas

Mellisa Anggraini

Mellisa Anggraini

Cornelia Agatha Puas dengan Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp25 Miliar

8 Sep 2023 : 18.45 Views 14

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Cornelia Agatha Puas dengan Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp25 Miliar

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam sidang pembacaan putusan vonis yang digelar di PN Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 September 2023.

Majelis hakim menilai Mario Dandy telah melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun dengan perintah tetap ditahan," ucap hakim ketua Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusannya.

Vonis tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU memberi hukuman 12 tahun terhadap Mario Dandy dan bayar restitusi Rp25 miliar atas kasus penganiayaan David Ozora.

Baca Juga: Pemkot Cimahi Cari Oknum Warga yang Buang Sampah ke Sungai Citopeng

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam, menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya. Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak ada.

Sementara itu, selaku Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak wilayah DKI Jakarta, Cornelia Agatha mengaku puas dengan vonis yang diterima terdakwa Mario Dandy.

Baca Juga: PKB Singgung Pertemuan Yenny Wahid dan Prabowo Subianto: Publik Bisa Membedakan Mana Kontestan Mana Follower

"Sudah sesuai sih menurut saya dengan prose hukum yang berjalan, ya kita lihat nanti aja gimana kelanjutannya karenakan ada banding ya," ujar Cornelia Agatha.

Cornelia Agatha juga menyampaikan pesan agar para remaja lebih banyak melakukan kegiatan positif untuk merangkai masa depannya.

"Ini juga sebagai bentuk pembelajaran buat anak-anak para remaja juga bahwa segala sesuatu dan perbuatan kekerasan dalam bentuk apapun itu semua punya konsekuensi hukum yang harus ditaati dan juga bisa mengorbankan masa depan mereka," katanya lagi seperti dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Siapkan Site Zona Buang Darurat Lagi selama Masa Darurat

Ayah David Ozora berharap Mario Dandy dan Shane Lukas mendapatkan hukuman berat dan maksimal. Jonathan menilai tidak ada hal yang meringankan Mario Dandy, sebaliknya sikap Mario yang menggampangkan justru bisa jadi pertimbangan untuk memperberat hukuman.

“Maksimal aja. Karena fakta hukumnya telah terbuka, ditambah attitude nya seperti itu, menggampangkan, dan kalau nggak maksimal ya tentu kami kecewa,” kata Jonathan Latumahina pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Sejalan dengan Jonathan, Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum David Ozora menyebutkan tidak ada hal yang meringankan pelaku.

Baca Juga: Bank BTN Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan S1, Buka Enam Posisi Sekaligus

“Nanti kita lihat lagi apakah ada unsur yang meringankan, karena hal itu adalah tanda tanya besar,” ujar Mellisa Anggraini.

“Jadi kalau nanti di dalam tuntutan dan di dalam putusan ada hal-hal yang meringankan ini bener-bener jadi dagelan,” kata Mellisa menambahkan.

Setelah pembacaan vonis, ayah korban, Jonathan yang ikut menyaksikan jalannya persidangan terlihat cukup puas.

Bahkan ketika Mario Dandy tengah diborgol dan digiring menuju mobil tahanan, Jonathan lalu bertepuk tangan sambil berteriak 'Siu' dengan riang.

"Siu!!" teriak Jonathan.***

Sentimen: negatif (99.8%)