Sentimen
Positif (99%)
8 Sep 2023 : 17.07
Informasi Tambahan

Event: KTT ASEAN

Kab/Kota: Cimahi

H-9 Seleksi CASN 2023, Ketahui Perbedaan Hak dan Masa Kerja PNS dan PPPK

8 Sep 2023 : 17.07 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

H-9 Seleksi CASN 2023, Ketahui Perbedaan Hak dan Masa Kerja PNS dan PPPK

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berikut perbedaan PNS dan PPPK yang perlu diketahui pelamar sebelum mengikuti seleksi CASN 2023.

Pasalnya, PNS dan PPPK memiliki perbedaan meski sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seperti diketahui, seleksi PNS dan PPPK 2023 bakal dibuka mulai 17 September hingga 6 Oktober.

Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang bingung memilih antara melamar sebagai PNS atau PPPK pada seleksi CASN nanti.

Padahal, setiap pelamar yang mengikuti seleksi CASN 2023 hanya diperbolehkan memilih satu jenis formasi saja.

Artinya apabila seorang pelamar memilih mendaftar sebagai pelamar PNS, maka ia tidak diperbolehkan melamar untuk formasi PPPK. Aturan ini juga berlaku sebaliknya.

Baca Juga: Viral Polisi Teriak 'Polisi Goblok' Usai Mobil Patroli Serempet Rombongan Delegasi KTT ASEAN

Nah, kalau kamu tertarik mengikuti seleksi PNS dan PPPK nanti, sebaiknya ketahui terlebih dahulu perbedaannya.

Perbedaan antara PNS dan PPPK yang akan dipaparkan di artikel ini adalah terkait hak dan masa kerja.

Berikut AyoBandung.com sajikan 6 perbedaan hak dan masa kerja PNS dan PPPK.

1. Status Hubungan Kerja

Setiap pelamar PNS diangkat sebagai pegawai tepat oleh Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintah.

Sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintah.

2. Tahapan Seleksi

Seleksi PNS dibagi menjadi tiga tahap diantaranya seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Adapun seleksi PPPK hanya dilakukan dengan dua tahap saja, yaitu seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi dengan jenis soal manajerial, teknis, dan sosio kultural.

3. Pemberhentian Hubungan Kerja

Seorang PNS dapat diberhentikan dengan hormat apabila meninggal, sakit, atau pensiun.

Sedangkan PPPK diberhentikan dengan hormat jika masa perjanjian kerja sudah berakhir.

4. Kedudukan

PNS memiliki kemampuan untuk menduduki berbagai jabatan di pemerintahan.

Hal ini berbeda dengan PPPK yang kedudukannya diatur berdasarkan Keputusan Menpan-RB nomor 75 tahun 2022.

Selain itu, PPPK juga tidak bisa menduduki posisi jabatan Pimpinan Tertinggi Pratama.

Baca Juga: Viral Aksi Buang Sampah ke Sungai Citopeng, Belasan Warga Cimahi Diperiksa Satpol PP

5. Gaji dan Tunjangan

Gaji dan tunjangan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2023 dan Peraturan Presiden tentang gaji dan tunjangan PNS.

Sedangkan gaji dan tunjangan PPPK diatur oleh Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2019.

6. Hak

Untuk poin terakhir, hak PNS dan PPPK tidak jauh berbeda.

PNS dan PPPK tetap akan mendapatkan hak berupa gaji, cuti, tunjangan, hingga pengembangan kompetensi.

Demikian enam perbedaan antara PNS dan PPPK.***

Sentimen: positif (99%)