Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Tokoh Terkait
Proses Hukum Kamaruddin Simanjuntak Masih Terus Berlanjut: Kepolisian Jangan Pelesetkan Undang-Undang!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kasus Kamaruddin Simanjuntak yang dijadikan sebagai tersangka saat dirinya membela istri Dirut Taspen, Rina Lauwy, sangat menjadi perbincangan hingga saat ini.
Nama Kamaruddin Simanjuntak mulai sangat dikenal saat ia membela Keluarga Brigadir J yang dibunuh oleh Ferdy Sambo.
Kilas balik, kehebohan muncul saat Kamaruddin dijadikan tersangka dalam isu pencemaran nama baik oleh Dirut Taspen.
Kamaruddin Simanjuntak bersikukuh membela dirinya di Bareskrim Polri didampingi puluhan advokat.
Poses hukum Kamaruddin tersebut masih terus dilanjutkan oleh kepolisian dan advokat tak gentar menemani sampai hari ini
Kini, ratusan advokat wanita yang terpanggil dan tergerak hatinya untuk membela.
Dalam akun Youtube Irma Hutabarat Rabu, 6 September 2023, kembali beberapa perwakilan dari ratusan advokat bersuara, khususnya advokat wanita.
Mereka datang untuk membela sekaligus mencari perlindungan.
Baca Juga: Siap-siap, Audisi X Factor Indonesia Kini Hadir ke Kota Kembang, Cek Jadwalnya
Dijadikannya Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka oleh Dirut Taspen, Antonius Kosasih yang penuh dengan kekuasaan ini telah mengancam nasib para advokat yang lain.
Martin Simanjuntak menjelaskan bahwa Kamaruddin Simanjuntak berjasa besar untuk reformasi hukum Indonesia dan berani menggebrak hak hukum klien yang harus diberikan secara penuh.
Kamaruddin Simanjuntak adalah advokat yang paling berani dalam berargumen dan bersuara tanpa melihat latar belakang dan profesi demi bela kebenaran.
Bagaimana tidak, seorang Kamaruddin Simanjuntak yang berani dapat dijadikan tersangka apalagi advokat lain yang masih dipenuhi rasa takut.
Mereka mengatakan bahwa nasib para advokat Indonesia terancam jika Kamaruddin Simanjuntak kalah.
Selain itu, kembali ditegaskan bahwa dijadikannya Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka oleh Dirut Taspen ini melanggar kode etik.
Diwakili oleh salah satu advokat, Hj. Nani, mereka kembali menegaskan bahwa Undang-Undang harus dibenarkan dan jangan dipelesetkan. Mereka meyakini bahwa hal ini jelas memelesetkan UU.
Mereka juga mengatakan bahwa tidak ada dasar hukum polisi memenjarakan advokat secara langsung, melainkan harus melalui badan yang menaungi advokat Kamaruddin Simanjuntak terlebih dahulu.
Dewan Kehormatan yang berhak menentukan salah atau tidaknya advokat tersebut kemudian menyerahkan anggotanya ke pihak berwajib jika terbukti bersalah.
Baca Juga: Kode Breaking News Karir Politik Cuma Prank, Ridwan Kamil: Maksudnya Me Time Keliling Dunia
Sebelumnya kasus Kamaruddin dan Dirut Taspen ini dianggap telah melanggar kode etik itu, di mana Organisasi Advokat yang menaungi Kamaruddin Simanjuntak bahkan tidak mengetahui saat Kamaruddin dijadikan tersangka.
Sentimen: negatif (99.8%)