Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Senayan
Tokoh Terkait
Hore! PNS Bakal Dapat Tunjangan Tambahan Selain Kenaikan Gaji, Jumlahnya Gede-gede!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bernapas lega lantaran mendapat tunjangan tambahan setelah resmi naik gaji.
Seperti diketahui, PNS resmi mendapat kenaikan gaji mulai tahun 2024 mendatang.
Kepastian kenaikan gaji PNS itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dalam persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2023-2024.
Informasi kenaikan gaji PNS itu disampaikan Presiden Joko Widodo di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu 16 Agustus 2023 lalu.
Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji PNS, Pensiunan, TNI, dan Polri hingga mencapai 8 persen dalam Rancangan Undang-Undangan APBN 2024.
"Besaran kenaikan gaji pokok untuk ASN, Pusat dan Daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan pensiunan sebesar 12 persen," kata Presiden seperti dikutip AyoBandung.com dari laman resmi Kemenag Kalteng pada Kamis, 7 September 2023.
Dengan kenaikan gaji tersebut, PNS diharapkan semakin sejahtera serta kinerjanya lebih memuaskan.
Selain kenaikan gaji, PNS saat ini juga tengah menantikan tunjangan tambahan yang disiapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Baca Juga: Soal Jaksa Gadungan yang Berusaha Tipu Kades di Cililin Bandung, Kejati Jabar Lakukan Pendalaman
Tunjangan tambahan untuk PNS itu telah ditetapkan oleh Sri Mulyani pada pertengahan tahun 2023.
Ada beberapa tunjangan tambahan yang telah ditetapkan oleh Sri Mulyani.
Semua tunjangan tambahan PNS itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 49 tahun 2023.
Namun, tunjangan tambahan ini baru bisa disalurkan kepada PNS mulai tahun 2024 mendatang. Sehingga, mulai tahun depan PNS tidak hanya mendapat kenaikan gaji, namun juga tunjangan tambahan.
Menariknya lagi, tunjangan tambahan untuk PNS ini jumlahnya lumayan besar.
Di artikel ini, akan diulas dua tunjangan tambahan PNS yang dimaksud.
Pertama, PNS akan mendapat tunjangan tambahan berupa uang penambah daya tahan tubuh.
Dengan adanya suntikan dana ini, PNS diharapkan dapat memanfaatkan tunjangan tersebut untuk menjaga kesehatan tubuhnya. Sehingga, kinerja para PNS semakin lebih baik dan maksimal.
Rencananya, tunjangan daya tahan tubuh ini akan diberikan kepada PNS pada setiap bulannya.
Hanya saja, tidak semua PNS mendapatkan jumlah tunjangan daya tahan tubuh sama.
Tunjangan tambahan satu ini dibedakan berdasarkan provinsi tempat bertugas mereka.
Baca Juga: Daya Tarik Jalan Braga Bandung Saat Malam Hari, Suasana Nongkrong Zaman Belanda
Berikut rincian tunjangan penambah daya tahan tubuh:
- Rp18.000 per hari/Rp396.000 per bulan.
- Rp19.000 per hari/Rp418.000 per bulan.
- Rp20.000 per hari/Rp440.000 per bulan.
- Rp22.000 per hari/Rp484.000 per bulan.
- Rp25.000 per hari/Rp550.000 per bulan.
Adapun tunjangan kedua yang bakal diberikan kepada PNS tahun depan adalah tunjangan uang pulsa atau paket internet.
Sama seperti tunjangan penambah daya tahan tubuh, uang pulsa ini juga akan diberikan setiap bulan.
Nominal tunjangan uang pulsa juga berbeda-beda tergantung dengan golongan serta jabatan PNS.
Untuk pejabat setingkat Eselon I dan II, akan menerima tunjangan uang pulsa sebesar Rp400.000 per bulan.
Kemudian untuk PNS yang setingkat Eselon III, mendapat uang pulsa sebesar Rp200.000 per bulan.
Itulah tunjangan tambahan yang akan diterima oleh PNS, selain kenaikan gaji mulai tahun depan.***
Sentimen: positif (84.2%)