Sentimen
Skema Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres pada Pilpres 2024
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2022/10/28/635b51e6d0558.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengundian nomor urut pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan dilakukan melalui rapat pleno terbuka.
Hal ini sebagaimana Pasal 55 Ayat (1) Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
"KPU melakukan pengundian nomor urut pasangan calon dalam rapat pleno terbuka, 1 (satu) hari setelah penetapan dan pengumuman pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54," demikian bunyi Pasal 55 Ayat (1) Rancangan PKPU tersebut.
Baca juga: Bawaslu Minta Ketua KPU dan Jajarannya Diberhentikan Sementara
Dalam rapat pleno tersebut akan dihadiri langsung pasangan calon, pimpinan partai politik peserta pemilu maupun pimpinan partai politik peserta pemilu pengusung pasangan calon.
Pada Pasal 55 Ayat (3) disebutkan bahwa hasil pengundian nomor urut pasangan calon tersebut nantinya akan dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Selanjutnya, KPU mengumumkan secara luas nama dan nomor urut pasangan calon setelah sidang pleno KPU melalui lembaga penyiaran publik.
Baca juga: Ketua KPU dan Jajarannya Diperiksa DKPP karena Diduga Batasi Kerja Bawaslu
Selain melalui lembaga penyiaran publik, pengumuman juga dilakukan melalui laman KPU dan aplikasi berbasis teknologi informasi.
Pada Pasal 56 disebutkan bahwa Pasal 56 penetapan nomor urut pasangan calon sebagaimana digunakan sebagai dasar untuk menyusun daftar pasangan calon.
"Dalam penyusunan daftar pasangan calon, KPU memberikan kesempatan kepada partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan pasangan calon untuk memberikan persetujuan terhadap rancangan daftar pasangan calon," demikian bunyi Pasal 56 Ayat (2) Rancangan PKPU tersebut.
-. - "-", -. -
Sentimen: netral (78%)