Sentimen
Negatif (100%)
7 Sep 2023 : 19.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palu

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

BREAKING NEWS: Tok, Vonis 12 Tahun Penjara untuk Mario Dandy Penganiaya David Ozora!

7 Sep 2023 : 19.40 Views 8

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

BREAKING NEWS: Tok, Vonis 12 Tahun Penjara untuk Mario Dandy Penganiaya David Ozora!

AYOBANDUNG.COM -- Tok! Tok! Tok! Palu telah diketok. Mario Dandy Satriyo terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora dijatuhi vonis penjara 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Vonis penjara 12 tahun itu dibacakan oleh majelis hakim, Kamis (7/9/2023). Mario Dandy dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribu Sudjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Atas hal itu, Majelis Hakim memutuskan Mario Dandy dijatuhi hukuman pidana selama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Catat! Hanya Honorer K2 Kategori Ini yang Bisa Diangkat Jadi PPPK, Seleksi Segera Dibuka September

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Mario Dandy tetap ditahan dengan masa pidana dikurangi selama berada di dalam penjara.

Adapun Mario dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.

Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario.

Sentimen: negatif (100%)