Sentimen
Positif (66%)
7 Sep 2023 : 17.28

Tukin PNS Kementerian Pertanian Mencapai Rp33 Juta, Ini Rincian Sesuai Kelas Jabatan dan Siapa Saja yang Dapat

7 Sep 2023 : 17.28 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tukin PNS Kementerian Pertanian Mencapai Rp33 Juta, Ini Rincian Sesuai Kelas Jabatan dan Siapa Saja yang Dapat

LENGKONG, AYOBANDUNG — Seperti yang diketahui bersama bahwa PNS tidak hanya mendapat gaji pokok namun diberikan juga tukin.

Tukin diberikan kepada PNS yang memiliki kinerja bagus, karena salah satu alasan pemberian tukin adalah sebagai apresiasi pemerintah terhadap ASN.

Salah satu Kementerian yang memberikan Tukin kepada PNS-nya adalah Kementerian Pertanian.

Tukin kementerian pertanian diatur dalam Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 17 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian.

Kementerian Pertanian ini memberikan tukin kepada pegawainya dengan jumlah yang lumayan besar dari kelas jabatan 1-17. Ini Rinciannya:

Baca Juga: Viral di Tiktok! Cookie Bomb Ala Fudgybro: Kalau Nggak Meledak Ditraktir Minbro

1. Kelas Jabatan 1 Rp 2.531.250,00

2. Kelas Jabatan 2 Rp 2.708.250,00

3. Kelas Jabatan 3 Rp 2.898.000,00

4. Kelas Jabatan 4 Rp2.985.000,00

5. Kelas Jabatan 5 Rp3.134.250,00

6. Kelas Jabatan 6 Rp3.510.400,00

7. Kelas Jabatan 7 Rp3.915.950,00

8. Kelas Jabatan 8 Rp4.595.150,00

9. Kelas Jabatan 9 Rp5.079.200,00

10. Kelas Jabatan 10 Rp5.979.200,00

11. Kelas Jabatan 11 Rp8.757.600,00

12. Kelas Jabatan 12 Rp9.896.000,00

13. .Kelas Jabatan 13 Rp10.936.000,00

14. Kelas Jabatan 14 Rp17.064.000,00

15. Kelas Jabatan 15 Rp19.280.000,00

16. Kelas Jabatan 16 Rp27.577.500,00

17. Kelas Jabatan 17 Rp33.240.000,00.

Baca Juga: Mau Sampai Kapan Kita Bergantung pada TPA Sarimukti?

Jumlah ini bisa bertambah sesuai dengan kebijakan kementerian atau lembaga dimana PNS ditempatkan.

Adapun diatur dalam undang undang peraturan kementerian pertanian mengenai pemberian Tukin ditujukan kepada siapa saja tertuang pada pasal 8:

Calon PNS mendapatkan Tukin sebesar 50 persen dari jabatan yang akan didudukinya. Tukin diberikan terhitung mulai tanggal ditetapkan surat pernyataan melaksanakan tugas. Tukin diberikan kepada calon PNS yang diangkat kedalam jabatan fungsional diberi tunjangan sebesar 75 persen. Dan yang pasti kepada pegawai yang sudah mendedikasikan dirinya di Kementerian Pertanian ini.

Namun pemberian tukin ini diberikan sesuai kebijakan kementerian di mana PNS bekerja.

Demikian informasi mengenai Tukin PNS Kementerian Pertanian.***

Sentimen: positif (66.7%)