Gaji PNS Naik 8 Persen, Cek Daftar Gaji PNS yang Berlaku hingga Desember 2023
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM -- Gaji PNS naik berdasarkan RUU APBN 2024 yang telah disampaikan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu.
Kenaikan gaji PNS di tahun 2024 menjadi kabar gembira bagi para PNS, termasuk TNI dan Polri.
Bukan hanya gaji PNS saja yang naik, Presiden Jokowi juga menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen.
Kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2024 dinilai akan semakin membuat para pensiunan PNS menjadi lebih sejahtera.
Adapun alasan mengapa Presiden Jokowi menaikkan gaji PNS di tahun 2024 sebesar 8 persen.
Alasannya adalah supaya kinerja PNS bisa semakin meningkat, selain itu juga gaji PNS di Indonesia memang sudah lama tidak naik sejak empat tahun terakhir.
Baca Juga: Tabel Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen Golongan I sampai IV Lengkap
Kenaikan gaji PNS dan pensiunan di tahun 2024 telah diumumkan oleh Presiden Jokowi sehari sebelum ulang tahun kemerdekaan Indonesia.
Saat ini, gaji yang akan diterima Pegawai Negeri Sipil mulai dari bulan September hingga Desember 2023, masih akan mengacu berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Itu artinya gaji yang diberikan kepada PNS untuk bulan September, Oktober, November, hingga Desember 2023, masih belum naik 8 persen.
Gaji PNS naik 8 persen baru akan diberikan pada tahun 2024 mendatang, begitu pun dengan gaji pensiunan PNS.
Nominal pasti mengenai gaji PNS naik 8 persen masih belum diketahui, namun para PNS bisa cek berapa gaji yang berlaku hingga Desember 2023 saat ini.
Baca Juga: Heboh PKB Gratiskan BBM hingga Tunjangan Hamil, PPP: Sulit Diimplementasikan
Daftar Gaji PNS yang Berlaku hingga Desember 2023 Berdasarkan PP Nomor 15 / 2019.
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
Golongan IA : Rp1.560.800 s.d Rp2.335.800,
Golongan IB : Rp1.704.500 s.d Rp2.472.900,
Golongan IC : Rp1.776.600 s.d Rp2.577.500,
Golongan ID : Rp1.851.800 s.d Rp2.686.500.
2. Gaji PNS 2023 Golongan II
Golongan IIa : Rp2.022.200 s.d Rp3.373.000,
Golongan IIb : Rp2.208.400 s.d Rp3.516.300,
Golongan IIc : Rp2.301.800 s.d Rp3.665.000,
Golongan IId : Rp2.399.200 s.d Rp3.820.000.
3. Gaji PNS 2023 Golongan III
Golongan IIIa : Rp2.579.400 s.d Rp4.236.400,
Golongan IIIb : Rp2.688.500 s.d Rp4.415.600,
Golongan IIIc : Rp2.802.300 s.d Rp4.602.400,
Golongan IIId : Rp2.920.800 s.d Rp4.797.000.
4. Gaji PNS 2023 Golongan IV
Golongan IVa : Rp3.044.300 s.d Rp5.000.000,
Golongan IVb : Rp3.173.100 s.d Rp5.211.500,
Golongan IVc : Rp3.307.300 s.d Rp5.431.900,
Golongan IVd : Rp3.447.200 s.d Rp5.661.700,
Golongan IVe : Rp3.593.100 s.d Rp5.901.200.
Gaji PNS dengan berbeda nominal tersebut digolongkan berdasarkan masa kerjanya dan juga jabatan yang berbeda-beda.
Baca Juga: Gaji PPPK Guru dan Nakes Sering Terlambat? Sri Mulyani Imbau untuk Lakukan Earmarking, Apa Itu?
Selain mendapatkan gaji pokok PNS yang dibayarkan per bulan, seorang PNS juga berhak untuk mendapatkan tunjangan lainnya.
Itu sebabnya pekerjaan PNS banyak diminati oleh masyarakat Indonesia, karena memperoleh banyak tunjangan dan pensiunan.
Bagi PNS dengan jabatan tertentu, bisa mendapatkan tukin atau tunjangan kinerja mencapai puluhan juta per bulannya.
Tukin PNS terbaru diatur dalam PP Nomor 32/33/34 tahun 2023, dan besarannya dibedakan ke dalam kelas jabatan.
Gaji PNS tahun 2023 saat ini masih belum naik 8 persen nominalnya, kenaikan tersebut berlaku di tahun 2024.
Demikian informasi mengenai gaji PNS yang berlaku hingga bulan Desember 2023.
Sentimen: negatif (76.2%)