Sentimen
Positif (40%)
6 Sep 2023 : 08.15
Tokoh Terkait

RUU ASN Tak Kunjung Diresmikan, Nasib 3 Kategori Honorer Tidak Bisa Diselamatkan dan Akan Segera Dihapus

6 Sep 2023 : 08.15 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

RUU ASN Tak Kunjung Diresmikan, Nasib 3 Kategori Honorer Tidak Bisa Diselamatkan dan Akan Segera Dihapus

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah telah mengupayakan perbaikan nasib tenaga honorer dengan beberapa kebijakan yang termuat dalam RUU ASN.

Kabar peresmian kenaikan RUU ASN yang menyangkut masa depan tenaga honorer tersebut telah lama dinantikan dengan harapan kesejahteraan non ASN akan meningkat.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh BKN saat ini di Indonesia terdapat 2,3 juta honorer yang harus segera diselamatkan nasibnya.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN juga merupakan program unggul Jokowi pada masa akhir jabatannya.

Sehingga dalam beberapa kesempatan Jokowi telah mengimbau kepada Abdullah Azwar Anas untuk segera menuntaskan persoalan tenaga honorer.

Dalam penuntasan persoalan tenaga honorer tersebut, Menpan RB berpedoman pada tiga kebijakan, yaitu:

Baca Juga: Fantastis! Instansi Ini dapat Tukin Terbesar di Indonesia. Ada yang Tembus Hingga Rp 117 Juta!

1. Tidak adanya pemberhentian massal

2. Tidak mengurangi pendapatan honorer yang diterima saat ini

3. Tidak menimbulkan beban negara dengan naiknya anggaran yang harus dikeluarkan.

Anas juga menyatakan bahwa ia akan melakukan audit kembali terhadap data 2,3 juta tenaga honorer agar lebih terperinci dan transparan.

Dalam penuntasan persoalan tenaga honorer ini, sebenarnya pemerintah juga telah menyediakan sebuah jabatan baru yang siap menampung tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK maupun PNS.

Jabatan baru tersebut adalah PPPK paruh waktu yang segala mekanismenya telah termuat dalam RUU ASN yang akan segera disahkan.

Meskipun begitu, masih ada tiga kategori tenaga honorer yang tidak bisa diselamatkan dan harus dihapuskan. yaitu:

1. Honorer yang melanggar peraturan kedisiplinan yang telah ditentukan Undang-Undang

2. Honorer yang absen selama lebih dari 3 bulan akan mendapatkan penilaian negatif dan dianggap tidak serius dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

3. Honorer yang telah berusia senja dan memasuki masa pensiun.

Demikian informasi terkait tiga kategori tenaga honorer yang tidak akan diangkat sebagai ASN dan akan segera dihapuskan.***

Sentimen: positif (40%)