Daftar Gaji PNS 2023 Berdasarkan Golongan, Masa Kerja, dan Lulusan SMA hingga S1
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM -- Pemberian gaji PNS 2023 masih diatur pada PP Nomor 15 Tahun 2019.
Gaji PNS merupakan sejumlah gaji pokok yang diberikan kepada seorang PNS berdasarkan golongan, masa kerja, dan lulusan pendidikan SMA hingga S1.
Pemerintah telah berencana untuk menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen pada tahun 2024.
Gaji PNS tersebut diberikan kepada PNS setiap awal bulan, beserta beberapa tunjangan lainnya yang berhak diterima.
Melalui artikel ini, kami akan membagikan daftar gaji PNS 2023 berdasarkan golongan, masa kerja, dan juga lulusan SMA hingga S1.
Berikut daftar gaji PNS 2023 berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019:
Baca Juga: Resmi Dijadikan Sebagai Pasangan Anies Baswedan dalam Pilpres 2024, Cak Imin: Itulah Takdir!
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
Golongan I merupakan gaji PNS yang diberikan kepada mereka lulusan SD hingga SMP.
- Golongan Ia : Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800
Masa Kerja : 0 sampai 26 tahun.
- Golongan Ib : Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900
Masa Kerja : 3 sampai 27 tahun.
- Golongan Ic : Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500
Masa Kerja : 3 sampai 27 tahun.
- Golongan Id : Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500
Masa Kerja : 3 sampai 27 tahun.
2. Gaji PNS 2023 Golongan II
Golongan I merupakan gaji PNS yang diberikan kepada mereka lulusan SMA hingga D3.
- Golongan IIa : Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.000
Masa Kerja : 0 sampai 33 tahun.
- Golongan IIb : Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300
Masa kerja : 3 sampai 33 tahun.
- Golongan IIc : Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000
Masa kerja : 3 sampai 33 tahun.
- Golongan IId : Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000
3. Gaji PNS 2023 Golongan III
Golongan I merupakan gaji PNS yang diberikan kepada mereka lulusan S1 hingga S3.
- Golongan IIIa : Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400
Masa Kerja : 0 sampai 32 tahun.
- Golongan IIIb : Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600
Masa Kerja : 0 sampai 32 tahun.
- Golongan IIIc : Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400
Masa Kerja : 0 sampai 32 tahun.
- Golongan IIId : Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000
Masa Kerja : 0 sampai 33 tahun.
Gaji PNS 2023 Golongan IV
- Golongan IVa : Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000
Masa Kerja : 0 sampai 33 tahun.
- Golongan IVb : Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500
Masa Kerja : 0 sampai 33 tahun.
- Golongan IVc : Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900
Masa Kerja : 0 sampai 33 tahun.
- Golongan IVd : Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700
Masa Kerja : 0 sampai 33 tahun.
- Golongan IVe : Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200
Masa Kerja : 0 sampai 33 tahun.
Baca Juga: Fantastis! Instansi Ini dapat Tukin Terbesar di Indonesia. Ada yang Tembus Hingga Rp 117 Juta!
Setiap PNS juga akan memperoleh berbagai tunjangan lainnya, seperti tunjangan makan, tunjangan anak, bahkan tunjangan kinerja.
Selain kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen di tahun 2024, pemerintah juga mengumumkan soal kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen.
Kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen ini bisa membuat masa pensiun PNS lebih sejahtera.
Bagi PNS yang telah memasuki masa pensiun, maka berhak untuk memperoleh gaji pensiunan.
Diketahui bahwa gaji pensiunan terendah mencapai Rp1.668.500 untuk golongan Ia, dan tertinggi mencapai Rp4.215.300 untuk golongan IVe.
Itulah informasi mengenai daftar gaji PNS tahun 2023 yang mengacu pada PP Nomor 15 tahun 2019 berdasarkan golongan dan masa kerja.***
Sentimen: positif (66.7%)