Sentimen
Negatif (100%)
6 Sep 2023 : 04.25
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen, Bank Mandiri

Partai Terkait

Rocky Gerung Mangkir dari Panggilan Penyidik, Minta Pemeriksaan Diundur ke 6 September 2023

6 Sep 2023 : 04.25 Views 11

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Rocky Gerung Mangkir dari Panggilan Penyidik, Minta Pemeriksaan Diundur ke 6 September 2023

PIKIRAN RAKYAT – Pengamat politik Rocky Gerung mangkir dari pemanggilan perdana, dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong buntut pernyataannya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pihak Rocky meminta hari pemeriksaan diundur ke hari Rabu, tanggal 6 September 2023.

Hari ini, Senin, 4 September 2023 harusnya Rocky Gerung menghadiri pemeriksaaan, untuk dimintai klarifikasi terkait penyelidikan kasusnya. Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, alih-alih muncul, Rocky hanya diwakilkan kuasa hukum untuk negosiasi pergantian jadwal.

"Reza dari tim kuasa hukum Rocky. Hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan," kata Djuhandhani di Jakarta, Senin. 4 September 2023.

"Dan (mereka) meminta pemeriksaan diundur (ke) tanggal 6 September," ujarnya lagi.

Baca Juga: Demokrat Buka Lembaran Baru, Dukung Prabowo atau Ganjar Pranowo?

Kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh Rocky Gerung ditangani Dittipidum Bareskrim Polri. Kasus dengan terlapor atas nama Rocky Gerung ini kini telah memasuki tahap penyidikan.

Djuhandhani menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah pihak, untuk menuntaskan permintaan klarifikasi dalam penyelidikan. Adatotal sekitar 24 laporan polisi (LP) atas terlapor Rocky Gerung yang sudah ditindaklanjuti.

"(Semua LP itu) telah di (buat) berita acara (dengan) interview 72 saksi dan 13 saksi ahli," ujar Djuhandhani.

Apabila diuraikan, ke-24 laporan diterima oleh Bareskrim Polri sebanyak dua laporan, sementara tiga laporan diterima dari Polda Metro Jaya, 11 laporan dari Polda Kalimantan Timur, tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah, serta tiga laporan di Polda Sumatera Utara.

Baca Juga: 7 Pertanyaan yang Wajib Ditanyakan ke Diri Sendiri sebelum Cari Kerja

Buntut ‘Hina’ Jokowi dalam Video

Setelah pernyataannya tentang Presiden RIJokowi viral di media sosial, Pengamat Politik Rocky Gerung mendapatkan gelombang protes dari sejumlah pihak, terutama PDIP, partai yang menaungi Jokowi, dan para relawan presiden.

Berbagai bentuk kemarahan dilayangkan pada Rocky Gerung, lantaran pernyataannya dinilai menghina dan mengandung unsur hoax serta fitnah untuk Jokowi. Buntutnya, Rocky dipidanakan oleh sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah.

Di Bareskrim Polri, salah satu pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Laporan polisi berkaitan dengan dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: PT Bank Mandiri Taspen Buka Lowongan Kerja Untuk Lulusan S1, Fresh Graduate Bisa Mendaftar

Kalimat-kalimat yang digunakan Rocky dalam video dinilai sudah keterlaluan dan bertendensi ujaran kebencian. Salah satunya mengenai upaya Presiden Jokowi untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta Jokowi yang tidak mendukung kaum buruh.

Berikutnya, pernyataan Rocky yang menuai kontroversi adalah saat ia dinilai menghasut public, untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023, jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.

Selain itu, Rocky juga mendapat kecaman keras, karena menyebut Presiden Jokowi berangkat ke China untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) yang otomatis mempertahankan legasi atau warisan kepemimpinannya. ***

Sentimen: negatif (100%)