Operasi Zebra Dimulai, Polisi Incar 7 Pelanggaran Ini
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com- Korlantas Polri melakukan Operasi Zebra 2023 secara serentak di seluruh Indonesia.
Operasi ini berlangsung selama dua pekan untuk menindak pelanggaran lalu lintas dimulai, Senin (4/9).
Baca Juga:
3 Hari Operasi Zebra Jaya 2022, 2.242 Pelanggar di Jakarta Ditindak
"Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 September 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/9).
Ramadhan menyebutkan dalam kegiatan tersebut terdapat sebanyak tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas sasaran penindakan, di antaranya:
1. Melawan arus. Pelanggaran yang melanggar Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggaran yang melanggar Pasal 293 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
3. Menggunakan handphone saat mengemudi. Pelanggaran yang melanggar Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca Juga:
Operasi Zebra 2022 Dimulai, Polisi Janji Lakukan Pendekatan Berbeda
4. Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggaran yang melanggar Pasal 291 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman. Pelanggaran yang melanggar Pasal 289 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
6. Melebihi batas kecepatan. Pelanggaran yang melanggar Pasal 285 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM. Pelanggaran yang melanggar Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ramadhan mengimbau masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan ataupun berkendara miliknya.
"Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," tukasnya. (Knu)
Baca Juga:
Operasi Zebra 2022, Polisi Tak Akan Setop Pengendara di Jalanan
Sentimen: negatif (100%)