Sentimen
Negatif (100%)
5 Sep 2023 : 10.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Fakfak

Kasus: penganiayaan, korupsi

Partai Terkait

KKB Dalang Pembakaran 2 Distrik dan Sekolah di Fakfak, Polda Papua Barat: Sebagian Pelaku Terafiliasi

5 Sep 2023 : 10.05 Views 14

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KKB Dalang Pembakaran 2 Distrik dan Sekolah di Fakfak, Polda Papua Barat: Sebagian Pelaku Terafiliasi

PIKIRAN RAKYAT – Pelaku pembakaran dua kantor distrik dan sekolah di Kabupaten Fakfak disebut terafiliasi kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Polda Papua Barat Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga.

Sebelumnya, 25 orang tak dikenal (OTK) merusak sambil membakar Kantor Distrik Kramomongga, SMP Negeri 4 Kramomongga. Pelaku juga menganiaya Kepala Distrik Kramamongga Darson Hegemur hingga tewas, pada Selasa malam, 15 Agustus 2023, sekitar pukul 19.30 WIT.

Dua hari setelahnya, Jumat, 17 Agustus 2023, pukul 03.30 WIT, Kantor Distrik Fakfak Tengah di Kabupaten Fakfak ikut ludes terbakar si jago merah. Kapolda Papua Barat menjelaskan, terungkap fakta adanya kaitan dengan KKB, meski penyelidikan tersendat akibat keterangan 80 saksi yang kurang kooperatif dan sering berubah-ubah.

"Sebagian pelaku berafiliasi dengan KKB," kata Daniel Silitonga di Markas Polda Papua Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Senin, 4 September 2023.

Baca Juga: KPK Minta Ketum PKB Cak Imin Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Terkait Dugaan Korupsi di Kemnaker

Kendati saksi-saksi tak bisa diajak kooperatif, penyidik berhasil mendapatkan pengakuan dari tiga tersangka yang dibekuk pada Kamis, 31 Agustus 2023. Mereka mengaku bahwa motif pembakaran dan penganiayaan hingga menewaskan kepala Distrik Kramomongga ada kaitannya dengan sikap anti-NKRI.

"Begitu ada tersangka yang ditangkap, semua tutup mulut; tapi keterangan tersangka, mereka tidak setuju dengan NKRI," kata Daniel.

Selain itu, terugkap pula bahwa pembakaran fasilitas publik di Kabupaten Fakfak hanya satu di antara sekian aksi yang sudah ada dalam rencana kelompok bersangkutan. Artinya, aksi mengerikan ini akan terus berlanjut hingga rangkaian rencana selesai.

"Kami masih lakukan pendalaman sehingga pengakuan mereka akan disesuaikan dengan fakta lapangan," katanya.

Baca Juga: Walhi: Seharusnya Pemerintah Fokus pada Solusi Pengurangan Sumber Polusi, Bukan Fokus Atasi Masalah

Di kesempatan lain, Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi mengungkap inisial tiga tersangka yang telah diamankan, yaitu FK, VPK, dan TH.

Semuanya terbukti terlibat dalam aksi anarkis pembakaran kantor distrik, pembakaran panggung hiburan perayaan 17 Agustus, penganiayaan kepala distrik, hingga pembakaran gedung SMP Negeri 4 Kokas.

Dia melanjutkan, akibat tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa kepala distrik, seluruh tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo Pasal 170 ayat (1) ke -3e KUHP dan Pasal 187 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana, telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Tim Dirreskrimum Polda Papua Barat bersama jajaran Polres Fakfak selanjutnya akan terus mendalami penyelidikan, dan menelusuri keberadaan seluruh pelaku hingga tertangkap dan dapat diadili tanpa terkecuali. "Ada 21 orang yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," jelas Adam. ***

Sentimen: negatif (100%)