Sentimen
RUU ASN Tak Kunjung Disahkan, Begini Regulasi Sementara Pemerintah untuk Nasib Tenaga Honorer
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Jadwal pengesahan RUU ASN kini menjadi hal yang dinantikan oleh 2,3 juta tenaga honorer yang bermimpi bisa diangkat menjadi PPPK.
Namun penantian para tenaga honorer belum membuahkan hasil karena hingga saat ini pemerintah tak kunjung memberi kabar mengenai pengesahan RUU ASN.
Tentu hal ini membuat para tenaga honorer menjadi resah karena mekanisme pengangkatan menjadi PPPK seakan mengambang.
Rifqinizamy selaku mantan anggota Komisi II DPR memberikan bocoran mengenai rencana pengesahan RUU ASN yakni antara September hingga Oktober, sehingga para honorer bisa menunggu untuk pengesahan RUU ASN tersebut.
Adanya RUU ASN bagi tenaga honorer sangat penting karena mereka akan mendapatkan kepastian terhadap masa depan mereka setelah status kepegawaian non-ASN resmi dihapus.
Namun karena jumlah formasi PPPK yang diusulkan oleh Pemda terlalu sedikit, kemungkinan tetap terjadi pemberhentian massal pada tenaga honorer.
Baca Juga: 4 Saham Rekomendasi untuk Trading Minggu Ini
Pada tahun 2023 Jumlah penetapan formasi kebutuhan untuk PPPk sebanyak 543 ribu, jumlah tersebut masih jauh apabila dibandingkan dengan jumlah tenaga honorer yang mencapai 2,3 juta orang.
Namun tenaga honorer tidak perlu khawatir pasalnya Menpan RB telah menetapkan peraturan yang akan menyelamatkan tenaga honorer agar tidak diberhentikan sebelum pemerintah mengeluarkan RUU ASN yang sudah jadi.
Peraturan tersebut dikeluarkan dalam bentuk surat edaran No.B/1527/M.SM.01.00/2023 pada surat tersebut menyebutkan ketetapan menurut PP nomor.49 tahun 2023 akan berlaku pada 28 November 2023.
Tenaga honorer dan para THK II yang tersisa tidak akan dihapuskan karena keberadaan mereka tetap dibutuhkan dalam membantu melayani kepada publik dan pelayanan sistem pemerintah.
3 Hal terkait Tenaga Honorer
Dengan adanya surat ini, Menpan RB harus mematuhi 3 hal yang menyangkut tenaga honorer:
1. Para pejabat PPK wajib melakukan penghitungan serta menalangi biaya untuk tenaga honorer yang bekerja sampai saat ini.
2. Dalam hal membiayai gaji seluruh tenaga honorer di daerahnya, para pejabat PPK juga wajib untuk tidak mengurangi penghasilan tersebut.
3. Instansi daerah dilarang keras mengangkat para tenaga honorer untuk kepentingan apa pun, dan dalam jabatan apa pun. Khususnya menempati jabatan dan mengisi tugas-tugas untuk pegawai ASN.
Baca Juga: Kamarau Panjang, Hasil Panen Tembakau di KBB Justru Meningkat Drastis
Namun Apabila instansi daerah kekurangan tenaga maka harus mengusulkan kebutuhan dalam pengadaan PPPK yang telah dijadwalkan.
Dengan adanya surat edaran ini diharapkan dapat memberikan ketenangan kepada para tenaga honorer sebelum RUU ASN disahkan oleh pemerintah dan DPR.***
Sentimen: positif (66.6%)