Sentimen
Positif (66%)
5 Sep 2023 : 00.46
Partai Terkait

Fantastis, Naik 150 Persen Tukin Bappenas Mencapai Rp41 Juta, Ini Besaran Tukin yang Didapatkan Sesuai Jabatan

5 Sep 2023 : 00.46 Views 22

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Fantastis, Naik 150 Persen Tukin Bappenas Mencapai Rp41 Juta, Ini Besaran Tukin yang Didapatkan Sesuai Jabatan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Tahun ini mendapatkan kabar bahagia dengan kenaikan gaji dan tukin, termasuk juga tukin Bappenas.

Setelah kenaikan gaji PNS 8 persen tukin Bappenas mendapatkan kenaikan yang diatur dalam Perpres Nomor 33 tahun 2023.

Kenaikan tukin Bappenas mencapai 150 persen ini merupakan tertinggi di lingkup kementerian yang lain.

Tukin ini diberikan kepada PNS yang memiliki kinerja yang baik selama kerjanya. Namun kebijakan pemberian tukin ini berbeda-beda di setiap kementeriannya.

Tukin ini diberikan kepada PNS agar memacu kinerjanya untuk semakin baik lagi ke depannya.

Baca Juga: Rocky Gerung Prediksikan Anies Makin Kuat Usai Gandeng Cak Imin: Tidak Bisa Lagi Dikendalikan oleh Sosok Ini

Pada peraturan Perpres Nomor 33 tahun 2023 terlampir PNS yang tidak akan mendapatkan kenaikan tukin seperti:

Tidak memiliki jabatan tertentu PNS lingkungan Beppenas yang diberhentikan sementara atau di non aktifkan. PNS lingkungan Bappenas yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai. PNS lingkungan Bappenas yang sedang menjalani cuti.

Tunjangan yang didapatkan oleh Kementerian Bappenas ini sama seperti PNS pada umumnya.

Tunjangan yang didapat tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan tunjangan makan.

Dari seluruh tunjangan ini bila dijumlahkan pegawai Bappenas sesuai kelas jabatan akan mendapatkan besaran tukin sekitar

- Kelas Jabatan 1: Rp 2.575.000

- Kelas Jabatan 2: Rp 3.154.000

- Kelas Jabatan 3: Rp 3.980.000

- Kelas Jabatan 4: Rp 4.179.000

- Kelas Jabatan 5: Rp 4.607.000

- Kelas Jabatan 6: Rp 4.837.000

- Kelas Jabatan 7: Rp 5.079.000

- Kelas Jabatan 8: Rp 6.349.000

- Kelas Jabatan 9: Rp 7.474.000

- Kelas Jabatan 10: Rp 8.458.000

- Kelas Jabatan 11: Rp 10.947.000

- Kelas Jabatan 12: Rp 12.370.000

- Kelas Jabatan 13: Rp 13.670.000

- Kelas Jabatan 14: Rp 21.330.000

- Kelas Jabatan 15: Rp 24.100.000

- Kelas Jabatan 16: Rp 32.540.000

- Kelas Jabatan 17: Rp 41.550.000.

Baca Juga: Reaksi Santai Prabowo Subianto PKB Keluar dari Koalisi Partai Gerindra: Tidak Ada Pelipur Lara di Demokrasi

Kenaikan tukin dan gaji ini dilakukan agar para PNS dapat meningkatkan kinerja untuk melayani dan mengayomi masyarakat.

Demikian Informasi mengenai tukin Bappenas. Semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (66.7%)