Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: bank bjb
Tokoh Terkait
Full Senyum! PNS Dapat Tukin Fantastis di 2023, 4 Golongan Ini Tidak Bisa Cairkan Tunjangan Kinerja
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM -- Tukin atau tunjangan kinerja merupakan salah satu tunjangan yang memiliki nilai fantastis.
Di tahun 2023 ini, PNS di instansi tertentu akan memperoleh tukin fantastis yang sesuai dengan kelas jabatannya.
Tukin diberikan kepada seorang PNS berdasarkan capaian prestasinya selama masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Melansir dari bkn.go.id, besaran tukin untuk calon PNS yaitu sebesar 80% dari kelas jabatan yang dijabat sesuai capaian kerja.
Berdasarkan Perpres nomor 37 tahun 2015, tukin terendah ditetapkan Rp5.361.800, dan tukin tertingginya mencapai Rp117.375.000.
Namun kini pemerintah telah merombak tukin PNS berdasarkan Perpres Nomor 32/33/34 tahun 2023, dengan tukin terendah Rp2.575.000.
Baca Juga: [FOTO] bank bjb syariah Berikan Apresiasi Kepada Nasabah Prioritas Pada Hari Pelanggan Nasional 2023
Jika dibandingkan, tukin kelas jabatan 17 pada tahun 2015 sebesar Rp37.219.875, dan tahun 2023 sebesar Rp41.550.000.
Meski begitu, ternyata ada 4 golongan PNS yang tidak bisa mendapatkan tukin seperti yang terdapat pada Pasal 7.
4 golongan PNS yang tidak bisa mendapatkan tukin
Berikut PNS yang tidak mendapatkan tukin :
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak memiliki jabatan tertentu tidak akan mendapatkan tukin.
2. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberhentikan atau dinonaktifkan sementara juga tidak akan mendapatkan tukin.
3. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberhentikan dari jabatan organiknya, dan diberi uang tunggu serta belum diberhentikan sebagai PNS.
4. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan cuti di luar tanggungan negara atau bebas bertugas untuk masa pensiun.
Baca Juga: Warga Geruduk hingga Bakar Ban di Gedung Sate, Sesalkan Beban Utang Rp4 Triliun Peninggalan Ridwan Kamil
Di tahun 2023 ini, PNS akan mendapatkan tukin fantastis. Jika PNS diangkat menjadi pejabat fungsional dan dapat tunjangan profesi, maka tukin akan dibayar sebesar selisih dari tukin di kelas jabatan dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Tukin fantastis yang didapatkan seorang PNS biasanya bisa dicairkan setiap awal bulan.
PNS Pemda juga mendapatkan tunjangan kinerja, yang dikenal dengan sebutan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
Melansir dari AyoBandung, kenaikan tukin fantastis pada tahun 2023 ini telah diresmikan oleh Presiden Jokowi untuk 3 instansi.
Selain itu Menpan RB juga menyampaikan bahwa Kepala Bappenas dan juga Kepala BPKP akan memperoleh tukin fantastis hingga 150% dari tukin tertinggi ketiga di instansi tersebut.
Itulah informasi mengenai PNS yang dapat tukin fantastis di tahun 2023, dan 4 golongan yang tidak dapat tukin.
Sentimen: positif (79.8%)